Market

Inilah 14 Ketentuan dan Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa

Selain aspek kesehatan masyarakat, pandemi COVID-19 juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Oleh karena itu, pemerintah membentuk program BLT Dana Desa. BLT Dana Desa (BLT DD) merupakan program jaring pengaman sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi. 

Asal tahu saja, BLT DD berbeda dengan kelas BLT lainnya yang disalurkan Kementerian Sosial. Karena, BLT DD merupakan salah satu kategori bantuan sosial yang disalurkan pemerintah. Besaran BLT DD yang diterima masyarakat miskin yang tinggal di desa, sebesar Rp300.000 per orang.

Namun kini, BLT Dana Desa 2023 tidak lagi fokus pada penanganan COVID-19. Sebaliknya, ini lebih berfokus pada pengentasan kemiskinan di pedesaan yang ekstrim.

Keluarga Penerima Manfaat atau KPM BLT DD tidak diperbolehkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mengutip dari laman Pemerintah Kota Palangkaraya, pengelompokan desil rumah tangga dalam DTKS adalah sebagai berikut :

  • Desil 1 adalah rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 1- 10 persen dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional. 
  • Desil 2 adalah rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 11- 20 persen dihitung secara nasional. 
  • Desil 3 adalah rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 21- 30 persen dihitung secara nasional. 
  • Desil 4 adalah rumah tangga yang termasuk dalam kelompok 31- 40 persen dihitung secara nasional

DTKS hanya mencakup 40 persen rumah tangga karena cakupan 40 persen dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. 

Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa

Kriteria penerima BLT Dana Desa
Foto: gettyimages.com

Setidaknya 9 dari 14 kriteria di bawah harus dipenuhi jika ingin mendapatkan manfaat Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa. 

  1. Luas lantai <8m2/orang
  2. Lantai tanah/bambu/kayu murah
  3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
  4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain
  5. Penerangan tanpa listrik
  6. Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu
  9. Satu stel pakaian setahun
  10. Makan 1-2 kali/hari
  11. Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan,buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan
  13. Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 201/PMK.07/2022 yang dijadikan sebagai dasar mutlak desa dalam pengelolaan dana desa tahun 2023, dikutip dari bungko.desa.id.

Dalam pasal 36 Ayat 1, 2 dan 3 menyebutkan:

Ayat 1 berbunyi “Bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud yang di atas (miskin ekstrem) ialah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga (desil 1) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,”

Ayat 2 berbunyi “Jika tidak ada penduduk miskin di atas (desil 1 yang terdaftar), maka Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 dari data (keluarga miskin terdaftar desil 2) hingga (keluarga miskin terdaftar desil 4).”

Ayat 3 berbunyi “Apabila dalam suatu desa  tidak terdapat data penduduk yang terdaftar dalam keluarga [desil 1] sampai dengan [desil 4], maka desa kemudian dapat menentukan calon keluarga penerima manfaat BLT dari dana desa berdasarkan beberapa kriteria.” Kriteria tersebut sebagai berikut:

  • Hilangnya mata pencaharian,
  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan terhadap sakit menahun, atau kronis dan/atau penyandang disabilitas,
  • Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, atau
  • Rumah tangga dengan anggota rumah tunggal lanjut usia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button