Hangout

Ini Tugas dan Wewenang Komnas HAM serta Sejarahnya

Tugas dan wewenang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah untuk menegakkan hak asasi manusia. Lembaga mandiri ini juga memiliki kedudukan yang kuat di mata hukum dan setara dengan lembaga negara lainnya.

Fungsi dan tujuan utama dibentuknya Komnas HAM adalah untuk mengkaji, meneliti, penyuluhan, memantau, dan mediasi hak asasi manusia. Maka dari itu, masyarakat berharap sangat besar kepada Komnas HAM untuk membantu dan melindungi masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berikut adalah sedikit penjelasan tentang tugas dan wewenang Komnas HAM di Indonesia.

Sejarah Komnas HAM

Komnas HAM didirikan pada 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Hak Asasi Manusia. Dalam Keppres tersebut menjelaskan tujuan awal pembentukan Komnas HAM untuk melaksanakan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM di Indonesia.

Seiring runtuhnya Orde Baru dan munculnya gerakan Reformasi 1998, keberadaan Komnas HAM semakin kuat dari segi hukum dengan terbitnya UU Nomor 39 Tahun 1999.

Di dalam UU 39/1999 juga menjelaskan bahwa anggota Komnas HAM memiliki 35 anggota yang dipilih oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atas rekomendasi anggota Komnas HAM sebelumnya. 

Sekarang, anggota Komnas HAM memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan hanya boleh menjabat satu kali saja.

Peranan Komnas HAM

Komnas HAM didirikan untuk memberikan perlindungan HAM untuk masyarakat. Namun, kinerja Komnas HAM kadang diragukan dengan berbagai macam alasan, seperti:

  1. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keppres.
  2. Peranannya hanya sebatas memantau dan menyelidiki. Tidak dijelaskan dan ditegaskan prosedur peranannya dalam kegiatannya.
  3. Kewenangannya hanya sebatas memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran.

Berdasarkan judul artikel “Peran Komnas HAM Dalam Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia” oleh Sriyana, menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki keterbatasan dalam mengayomi seluruh masalah.

Banyak masyarakat yang berharap sangat besar dengan Komnas HAM dan menganggap lembaga ini sebagai “perisai”, yang berarti sebagai harapan akhir masyarakat.

Sebenarnya, peran Komnas HAM ini adalah sebagai morally binding atau mengikat secara moral. Ini berarti, Komnas HAM hanya memberikan pendapat, merekomendasi, dan mengajukan saran/gagasan kepada lembaga yang terkait.

Komnas HAM tidak bisa berperan lebih dari kewenangan yang tercantum di dalam UU. Meskipun begitu, lembaga ini juga berharap adanya perubahan undang-undang yang berlaku supaya mereka dapat menjalankan pekerjaannya dengan lebih baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Tugas dan wewenang Komnas HAM sudah tercantum di dalam UU Nomor 39 Pasal 89 UU 39/1999. Dalam pasal tersebut menjelaskan tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut:

1. Pengkajian dan Penelitian

Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, lembaga ini bertugas dan berwenang melakukan:

  • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
  • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
  • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia
  • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia
  • Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

2. Penyuluhan

Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  • Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia
  • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya
  • Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

3. Pemantauan

Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pemantauan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  • Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia
  • Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
  • Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan
  • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
  • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

4. Mediasi

Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:

  • Perdamaian kedua belah pihak
  • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia pada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Selain tugas dan wewenang di atas, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM, Komnas HAM juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa atau kasus yang memuat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Tugas lainnya yang harus dijalankan oleh Komnas HAM adalah mengawasi dan menghapus segala upaya bentuk diskriminasi ras dan etnis, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button