News

Ini Sosok dan Fakta Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati menggegerkan warga Kota Bandung. Pelakunya berinisial HW (36), ustaz atau guru pesantren yang berlokasi di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Berdasarkan penuturan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, HW  merupakan Ketua Forum Pondok Pesantren di Bandung, Agus Mudjoko mengaku selain sebagai ustaz atau guru, terdakwa HW juga merupakan pimpinan pondok pesantren TM tempatnya mengajar.

“Kalau ketua forum di persidangan gak ada datanya pak. Yang pasti terdakwa (HW) sebagai guru dan pimpinan pondok pesantrennya pak,” tutur Agus Mudjoko kepada wartawan, Kamis (09/12) .

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan tersebut terjadi di pesantren, apartemen, dan hotel.

Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021.

Kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu. Korban melaporkan perbuatan bejat ustaz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahi secara sah. Padahal pelaku HW telah menyetubuhi korban berkali-kali.

Akibat perbuatannya, terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis. Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button