Kanal

Ini Rekam Jejak Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal di Ambon Sepanjang Bulan April 2022

Sebagai instansi kepabeanan dan cukai yang mengemban fungsi sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai gencar melaksanakan penindakan barang kena cukai ilegal di berbagai daerah. Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Ambon di sepanjang bulan April 2022, dengan menindak minuman mengandung ethil alkohol/minuman beralkohol, rokok, dan hasil pengolahan tembakau lainnya/rokok elektrik yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Ambon, Gumelar, pada Kamis (21/04) mengatakan Bea Cukai Ambon yang mempunyai wilayah pengawasan meliputi lima kabupaten dan satu kota ini telah melakukan penindakan barang kena cukai ilegal pada periode 1 s.d. 13 April 2022. “Kami membagi anggota ke dalam beberapa tim dan berhasil mengamankan rokok elektrik, minuman beralkohol, dan rokok ilegal,” ungkapnya.

Pada tanggal 6-8 April 2022 petugas Bea Cukai Ambon melakukan penyisiran di wilayah pengawasannya dan menindak kios-kios yang kedapatan menjual rokok elektrik tanpa dilekati pita cukai dan lima botol liquid vape.

Lalu pada tanggal 12 April 2022, petugas kembali melakukan penindakan terhadap kapal KLM Amaya Eksplorer berbendera Indonesia di perairan Teluk Ambon. “Kami menemukan enam botol minuman beralkohol impor berbagai merek, yang salah satunya tidak dilekati pita cukai. Kami pun melakukan penindakan dan saat ini sedang dalam proses penelitian lebih lanjut,” jelas Gumelar.

Berikutnya, masih menurut Gumelar dalam operasi patroli darat di kabupaten Buru pada tanggal 13 April petugas menemukan adanya pengiriman enam liter minuman beralkohol yang tidak dilindungi dokumen CK-6 dari sebuah tempat penjualan eceran, “Barang-barang tersebut segera kami tindak dan segel.”

Di hari yang sama petugas juga menemukan dua buah kios di Namlea dan Seram Barat yang tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan kedapatan menjual minuman beralkohol golongan C. Saat ini, barang bukti berupa tujuh botol minuman beralkohol telah diamankan dan kedua kasus tersebut sedang dalam proses penelitian lebih lanjut.

“Bea Cukai Ambon akan terus berupaya melindungi keamanan masyarakat dari barang-barang kena cukai ilegal yang membahayakan kesehatan, sekaligus mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. Bagi masyarakat yang mengetahui praktik perdagangan atau penyelundupan barang kena cukai ilegal, kami mengimbau untuk dapat segera melaporkannya kepada petugas Bea Cukai atau aparat penegak hukum lainnya,” pungkas Gumelar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button