Gallery

Foto: MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan syarat capres-cawapres. Putusan itu diketok atas permohonan judicial review yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Putusan itu diketok delapan hakim MK. Anwar Usman tidak dilibatkan karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK.

post-cover
Gugatan terkait usia capres-cawapres ini tercatat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
 
post-cover
Suhartoyo mengatakan ditolaknya putusan perkara 141 tersebut telah diputuskan oleh delapan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
post-cover
Dalam perkara ini, pemohon menggugat materi batas usia capres-cawapres 40 tahun atau mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah yang mana ketentuannya telah diubah berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. 
post-cover
Brahma mengajukan agar kepala daerah yang bisa maju sebagai capres dan cawapres haruslah kepala daerah di tingkat provinsi yakni gubernur atau wakil gubernur.
post-cover
Dua hakim lainnya yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh setuju namun terdapat alternatif lain dari tafsir yaitu kepala daerah tingkat provinsi. Lalu empat hakim lainnya yaitu Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Arief Hidayat tidak sepakat.
 

Back to top button