Market

Tingkat Bunga Turun, AFPI Akui akan Berdampak pada Bisnis Pinjol

Kebijakan baru dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tentang penurunan suku bunga pinjaman online diakui akan mempengaruhi bisnis pelaku bisnis tersebut.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan memantau dampak dari kebijakan baru dari OJK tersebut. “Semuanya pasti terdampak penurunan bunga, namun aturan ini mesti diikuti, kami akan menyesuaikan,” kata Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah menanggapi langkah OJK yang dikeluarkan, Jumat (10/11/2023) pekan ini.

Walaupun aturan suku bunga pinjaman online (pinjol) baru mulai Januari 2024. Artinya dampak penurunan bunga tersebut terhadap kinerja para penyelenggara pinjol akan terlihat di tahun depan. AFPI pun akan mengamati seberapa jauh dampak penurunan bunga ini terhadap kinerja perusahaan pinjol.

Di sisi lain, Kiseryansyah melihat kebijakan penurunan bunga ini menjadi pendorong bagi klaster konsumtif dan produktif untuk lebih inovatif mencari segmen-segmen yang lebih sesuai dengan profil risiko, sehingga tingkat bunga dengan segmen yang disasar bisa sesuai.

“Kredit gap masih tinggi sekali. Ini menjadi tantangan bagi kami penyelenggara dan industri untuk mencari segmen yang lebih sesuai dengan skema yang ditetapkan,” ujar Kuseryansyah.

Kuseryansyah melihat penyaluran pembiayaan pinjol akan cenderung melambat pada tahun ini. Namun, ia optimistis kinerja pertumbuhannya masih di atas rata-rata pertumbuhan kredit nasional.

Meski ada kebijakan penurunan bunga, Kuseryansyah percaya industri pinjol dapat tetap melanjutkan bisnis dan bertumbuh. Ia optimistis ke depan penyesuaian quality control dan credit scoring akan semakin baik, biaya operasional semakin efisien, sehingga penurunan bunga tidak menjadi beban.

“Jadi memang ada dampaknya, tetapi bisa ditahan dengan inovasi-inovasi oleh penyelenggara, termasuk inovasi mengenai profil risiko,” jelas Kuseryansyah.

Penetapan batas maksimum bunga Fintech P2P Lending alias pinjaman online atau pinjol sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No 19 Tahun 2023, pada Jumat kemarin.

Kebijakan terbaru OJK ini terlihat dengan mengubah tingkat bunga menjadi 0,1 persen per hari secara bertahap. OJK pun memakai istilah manfaat ekonomi dalam SE tersebut untuk mengganti kosa kata bunga.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan ini sesuai mandat Peraturan OJK (POJK) No 10 Tahun 2022, yang menyebut OJK perlu mengatur besaran bunga pinjol.

Manfaat ekonomi atau tingkat bunga dari pendanaan pinjol untuk konsumtif sebesar 0,3 persen per hari untuk 2024, 0,2 persen per hari 2025, dan selanjutnya secara bertahap sebesar 0,1 persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button