News

Ini Detail Struktur dan Anggota Satgas Pemberantasan Judi Online yang Baru Dibentuk Jokowi


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai pemimpin Satgas yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga ini, menurut sumber dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Satgas ini didirikan sebagai respons atas meningkatnya kegiatan perjudian daring yang tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial tetapi juga gangguan sosial dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Kegiatan ini juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat, memicu kebutuhan akan langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.

Dalam konstruksi kepemimpinan Satgas, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang akan mengemban peran sebagai Ketua Harian Pencegahan. Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, akan bertindak sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Struktur Satgas ini juga mencakup 26 anggota Bidang Pencegahan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta institusi keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, unsur penegak hukum dari Kejaksaan Agung dan TNI-Polri turut serta dalam upaya pemberantasan ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diamanahkan sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan dukungan tim yang terdiri dari 12 pejabat deputi dari lintas kementerian dan lembaga, yang bertugas menentukan prioritas penegakan hukum, melakukan penyelidikan, dan memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas.

Masa kerja Satgas ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2024, dan segala biaya operasional dibiayai melalui APBN serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya pada Rabu (12/6), Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup 2,1 juta situs judi online dan berharap pembentukan Satgas ini dapat mempercepat pemberantasan judi online, yang telah menjadi sumber keresahan masyarakat. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi online yang meresahkan dengan langkah-langkah konkret dan kolaboratif antarlembaga.

Back to top button