News

Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jakarta Mulai Berlakukan Sanksi Tilang Hari Ini!

Mulai hari ini, Senin (13/6/2022), sebanyak 13 ruas jalan di Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang ganjil-genap.

“Ada 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini,” tutur Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo kepada awak media.

Sebelumnya, selama satu pekan kemarin, Dishub dan Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi dan sanksi teguran bagi pengendara mobil yang melanggar ruas baru ganji genap.

Sebanyak 500 personel Dishub DKI bakal ikut berjaga mengawasi penerapan gage di ruas jalan di Ibukota.

Tilang akan dilakukan dengan dua cara yaitu secara elektronik atau dengan kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) dan secara manual. 14 titik ganjil genap Jakarta 2022 yang belum dipasang E-TLE masih akan dilakukan tilang secara manual oleh polisi.

13 Titik Baru Ganjil Genap Jakarta Terbaru

1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)

2. Jl Gajah Mada (manual)

3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)

4. Jl Majapahit (manual)

5. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)

6. Jl Suryopranoto (manual)

7. Jl Balikpapan (manual)

8. Jl Kyai Caringin (manual)

9. Jl Pramuka (manual)

10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)

11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)

12. Jl Kramat Raya (manual)

13. Jl Stasiun Senen (E-TLE)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button