Market

Salah Momentum Tentukan HET Minyak Goreng, Picu Kelangkaan

Kelangkaan minyak goreng (migor) pada Februari 2022, diduga karena harga eceran tertinggi (HET). Momentumnya tidak pas, karena harga CPO, bahan baku migor, sedang tinggi.

Disampaikan Sutedjo Halim, Direktur PT Triputra Agro Persada, Jakarta, Kamis (1/12/2022), ketika harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), kebijakan HET menjadi tidak efektif.

Otomatis, biaya produksi migor menjadi tinggi, sementara HET rendah. Kondisi ini berdampak kepada rendahnya produksi sementara permintaan tetap tinggi. Kondisi ini melahirkan kelangkaan migor.

“Karena ada selisih harga (CPO) yang cukup tinggi antara harga keekonomian dengan harga di market. HET menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng, artinya kelangkaan minyak goreng bukan diakibatkan ekspor (CPO) yang berlebihan, ” ucap Sutedjo.

Penjelasan itu pernah disampaikan Sutedjo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Tingginya harga CPO dunia yang dipicu perang Rusia-Ukraina, serta proses distribusi dan logistik migor yang masih bermasalah, menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng,” terang Sutedjo.

Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Vitha Budhi Sulistyo, mengungkapkan fakta mengejutkan. Bahwa, pelaku usaha penerima PE, tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor CPO dan produk turunannya.

Dia menerangkan, Keputusan Menteri Keuangan (KMK), hanya mengatur PE yang sudah diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pihak Bea Cukai hanya melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO. “Hanya (melihat) PE-nya saja. Kami di tim teknis tidak melihat jumlah realisasi atau jumlah kami hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE,” katanya.

Sedangkan saksi lain dari Direktorat Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS), Wiji Tri Wilujeng menerangkan bahwa kebijakan HET diambil ketika terjadi inflasi tinggi. Sementara pada saat itu, inflasi cenderung stabil.

“Inflasi tak berlebihan atau signifikan seharusnya pemerintah tak perlu menetapkan kebijakan harga eceren tertinggi (HET) yang tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” kata Wiji.

Dikatakan Wiji, mahalnya minyak goreng sudah terjadi sejak November 2021. Namun tidak terjadi kelangkaan saat itu. Kelangkaan baru terjadi saat kebijakan HET migor ditetapkan. Ketika HET migor dicabut pada Maret 2022, migor seketika banjir di pasaran.

“Jadi kelangkaan minyak goreng bukan disebabkan pelaku usaha melakukan ekspor berlebihan, namun karena adanya kebijakan HET,” tegasnya.

.

Back to top button