Sunday, 30 June 2024

Imbas Polisikan Mahasiswa Terkait UKT, DPR Minta Rektorat UNRI Dievaluasi

Imbas Polisikan Mahasiswa Terkait UKT, DPR Minta Rektorat UNRI Dievaluasi


Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan menyayangkan adanya kesalahpahaman di tingkat rektorat kampus, terkait biaya UKT yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Hal ini ia ungkapkan, salah satunya karena kasus mahasiswa di Universitas Riau, yang sempat dilaporkan oleh rektornya terkait protes terhadap mahalnya biaya UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

“Ini kan kalau rektorat ini rata-rata S3 semua ya, bagaimana mungkin itu terjadi sehingga banyak sekali PTN-PTN yang tidak paham, apakah memang tidak ada sosialisasinya kepada mereka, apakah tidak ada diskusinya dengan pihak rektoratnya sehingga menimbulkan kekisruhan seperti yang terjadi sekarang ini,” tegas Putra saat rapat dengan Kemendikbudristek di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Ia pun menegaskan tentu hal ini perlu dievaluasi segera. Politikus PDIP tersebut meminta agar Kemendikbudristek dapat memberi  jawaban terkait dengan desakan dari Komisi X, yakni direvisinya Permen tersebut.

“Tentunya kita ingin agar pihak rektorat terutama rektor dan jajarannya, terutama yang PTN-BH ya mereka punya kemampuan, karena mereka sudah berbadan hukum, mereka tidak membebankan seluruh pemasukan dari universitasnya itu hanya dari UKT, BKT, ataupun IPI,” ujarnya.

“Ini kita bicara tentang seorang rektor menjadi CEO dari universitas dan mereka kalau di bahasanya di swasta itu ada istilah new revenue stream, harus ada new revenue stream yang menjadi KPI mereka ketika mereka sudah mengemban berbadan hukum,” sambungnya.

Kalau cara yang digunakan masih jadul seperti ini, lanjut dia, pihak rektorat juga harus dievaluasi. Dirinya pun menyebut sempat mendapat cerita dari para mahasiswa, misalnya saja calon mahasiswa baru dengan gaji orang tua Rp2 juta, dikenakan UKT golongan 8 dengan angka Rp8,7 juta.

“Dan mereka beranggapan bahwa ketika permen ini belum ada, UKT hanya sampai golongan 6, tapi setelah ada Permendikbud, UKT dibuka dengan golongan 12. Artinya ini kan penerjemahan dari pihak rektorat terhadap kebijakan yang baru,” kata dia.

Oleh karena itu, ia menekankan kepada Kemendikbudristek agar IPI harus dilakukan dengan memperhitungkan kemampuan orang tua dari mahasiswa baru mulai dari golongan 3 sampai golongan 8.

“Dan juga ini PTN menurut saya perlu diawasi, harus bisa menyediakan ruang banding UKT bagi camaba yang tidak sanggup untuk bayar UKT di PTN tersebut,” tuturnya.

“Setiap pengajuan banding atau sanggahan terhadap UKT ini harus ditindaklanjuti secara transparan dalam waktu satu minggu, agar hasil banding bisa segera diketahui,” tandasnya.