Market

IKN tidak Baik-baik Saja, BPK: Pendanaan dan Lahan Banyak Masalah


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan, pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023 dari BPK, dikutip Kamis (6/6/2024), terdapat 4 masalah besar yang mengancam megaproyek senilai Rp466 triliun pada 2022.

Pertama, pembangunan infrastruktur belum selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan rencana induk IKN.

Selain itu, perencanaan pendanaan belum memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif di luar APBN, berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD, belum dapat terlaksana.

Kedua, persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Di mana, lahan seluas 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare lahan, masih dalam penguasaan pihak lain. Karena, belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.

Ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN.

Auditor pelat merah ini juga menemukan, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang, tidak sepenuhnya terkendali. Pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN, belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

Keempat, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Selanjutnya, BPK memberi sejumlah rekomendasi kepada Menteri PUPR atas beberapa masalah tersebut. Pertama, menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan sinkronisasi rencana pembangunan IKN. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi peraturan termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan proses pembebasan lahan.

Selain itu, melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN. Menteri PUPR perlu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan.

BPK juga merekomendasikan Menteri PUPR untuk berkoordinasi dengan Pemprov Sulawesi hingga mitra terkait, guna mengatasi permasalahan terkait material yang terjadi.

“Pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset,” tulis rekomendasi BPK.

 

 

Back to top button