News

Hotman Paris Protes Saksi Ahli Diminta Simpulkan Percakapan WA Irjen Teddy-Doddy

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris protes ke majelis hakim soal permintaana Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Rujit Kuswinoto yang dihadirkan sebagai ahli digital forensik dari Mabes Polri.

Hotman keberatan lantaran Rujit Kuswinoto, sebagai ahli, sudah mengaku tidak bisa menjelaskan apa maksud dari isi percakapan WhatsApp antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranagara terkait transaksi narkotika.

Awalnya, jaksa meminta agar diizinkan menampilkan bukti acara pemeriksaan digital forensik yang dilakukan Rujit.”Apakah boleh kami tayangkan di layar monitor agar kami memperjelas kepada ahli?” tanya jaksa meminta izin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

“Menurut penuntut umum yang tadi pertanyaan kedua itu belum jelas? Perlu dijelaskan lagi? Kalau masih ragu lagi penuntut umum, kita buktikan,” ujar hakim ketua Jon Sarman Saragih.

“Perlu, Yang Mulia,” jawab jaksa.

Namun, Hotman keberatan, sebab menurutnya, hasil pemeriksaan sudah ada di dalam berkas perkara sehingga tidak perlu ditampilkan di layar.”Keberatan majelis, itu berita acara dan hasil ekstraknya 100 persen sudah ada dalam berkas. Tujuan mereka itu hanya agar wartawan meliput,” kata Hotman.

Hotman juga menjelaskan bahwa saksi Rujit sudah mengatakan tak punya kompetensi menganalisa isinya, melainkan hanya mengekstrak.

Ketua majelis Jon Sarman Saragih kemudian menengahi.”Baik sabar dulu ya,” ucapnya.

Jaksa lalu menjelaskan kembali alasannya ingin menunjukkan hasil pemeriksaan di muka persidangan. Jaksa menyampaikan bahwa yang ingin ditampilkannya adalah hasil pemeriksaan yang utuh berbentuk softcopy.

“Majelis, memang juga tadi saksi sampaikan bahwa di samping berita acara itu merupakan bagian dari sampel saja sementara yang dia periksa adalah keseluruhan yang merupakan bentuk DVD yang perlu kami tampilkan,” jelas jaksa.

Hotman kembali bersuara keberatan, namun Hakim Jon langsung bereaksi.”Sebentar! Jangan sampai saya bicara tinggi, kalau sudah seperti ini harus mengerti,” tegasnya.

“Berikan kesempatan ini ahli loh. Bukan kesaksian fakta, tetapi demi tegasnya keadilan,” sambungnya.

Hakim Jon berharap semua pihak menghormati keterangan ahli dan tidak menyela untuk berbicara ketika belum diberikan kesempatan.”Tenang, masih giliran penuntut umum, kalau keberatan sampaikan saat gilirannya. Biarkan kesempatan digunakan beliau (JPU),” tutupnya.

Sebelumnya, Hakim Jon Sarman juga bertanya dan meminta ahli menyimpulkan apa maksud dari dokumen-dokumen percakapan antara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranagara. Namun, Rujit mengaku tidak dapat menyimpulkan apa maksud dan tujuan dari percakapan masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

Karena kata Rujit, keahliannya hanya untuk memastikan asli atau tidak dokumen elektronik yang diperiksa Mabes Polri dalam perkara ini.

“Untuk komentar sendiri saya tak bisa memprediksi isi percakapan apa. Terkait apa perintah itu bukan kompetensi saya. Namun saya keutuhan, keabsahannya menurut kompentensinya isi pesannya itu benar adanya mulai dari gambarnya, video dan filenya,” terangnya.

Rujit Kuswinoto dihadirkan sebagai ahli oleh JPU untuk memastikan komunikasi semua terdakwa melalui pesan WhatsApp dalam perkara ini asli, bukan hasil suntingan.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy Minahasa menjadi terdakwa bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti sebagai bandar, dan Syamsul Ma’arif serta M. Nasir.

Mereka didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika jenis sabu.

Menurut jaksa, narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Teddy dan terdakwa lainnya didakwakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Back to top button