News

Holywings Jual Miras, Bima Arya Tak Keluarkan Izin Operasi

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ancam tak keluarkan izin operasi Holywings karena jual miras atau minuman beralkohol.

Bima Arya mengaku telah memanggil pemilik Holywings Ivan Tanjaya. Pemanggilan ini untuk menegaskan larangan minuman keras beralkohol atau miras di atas lima persen.

“Saya sudah mengundang pemilik Holywings ke Balai Kota kemarin, menyampaikan hal-hal tersebut,” kata Bima Arya usai mengecek bangunan Kafe Holywings, Minggu (9/1/2022).

Bima menyampaikan telah menekankan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional untuk tempat-tempat yang akan menjual minuman beralkohol di atas lima persen. Hal ini juga berlaku kepada Holywings.

Bima Arya pun sempat berkeliling mengecek tata ruang bangunan Holywings di ‘Hota Hujan’ ini sama saja dengan di daerah lain.

Di dalamnya terdapat tempat menyimpang minuman keras dan ada gelaran panggung.

Ia mengaku mendatangi lokasi pembangunan kafe Holywings karena merespon informasi yang beredar, bahwa sedang dibangun dan akan beroperasi.

Bima menegaskan, konsep Holywings di kota-kota lain tidak akan dapat izin dari Pemerintah Kota Bogor. Sebab konsep tersebut menyuguhkan minuman keras di atas lima persen, dan pertunjukan layaknya klub malam.

Pantauan di lokasi, bangunan nampak sudah berdiri tegak dalam proses penyempurnaan interior dan telah ada beberapa bangku yang masih tertutupi plastik hijau. Bangunan pun menonjolkan bahan kayu di beberapa sisinya.

Hanya saja, bagian lantai area dalam bangunan maupun halaman masih kasar. Pengerjaan bangunan tersebut juga masih tertutupi seng.

Menurut informasi di laman resmi Holiwings, jenis usaha yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Pendirinya adalah PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014.

Holywings Jual Miras Karena Punya Konsep Klub Malam

Holywings menawarkan sebuah konsep rumah bir, klub malam dan ruang santai dengan kemasan secara atraktif.

Usaha kafe itu memiliki cabang di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Semarang hingga Makassar.

Holywings memiliki tiga gerai yakni Holywings Club, Holywings Bar dan Holywings Rastaurant.

Izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah keluar dari Pemerintah Kota Bogor adalah izin kafe secara umum. Izin ini bukan untuk klub malam dengan menyajikan minuman keras tersebut.

Bima menekankan semua usaha yang ada di kota hujan itu harus sesuai dengan visi Kota Bogor, yakni kota keluarga dan kota yang berkarakter religius.

“Tetapi untuk menjual miras apalagi ada aktivitas DJ dan lain-lain seperti di kota lain kami tidak akan izinkan,” kata Bima.

Menurut Bima, Ivan sudah menyanggupi untuk menyesuaikan konsep bisnisnya dengan visi kota keluarga dan karakter religius Kota Bogor.

Atas kesanggupan itu, Bima telah meminta Holywings tidak boleh beroperasi sebelum Pemerintah Kota Bogor memastikan konsep operasional kafe ini telah selaras.

Ia meyakini, prosfek bisnis kafe Holywings yang sesuai dengan dua hal itu masih akan tetap baik.

“Jadi silakan disesuaikan konsepnya, ini daerah yang strategis untuk bisnis, untuk usaha kuliner, ini daerah premium. Banyak wisata kuliner yang berkembang di sini,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button