Ototekno

Hindari Penipuan dengan Rekam Jejak Digital yang Baik

Era globalisasi telah bertransformasi ke era digitalisasi dengan segala dampaknya baik positif maupun negatif. Rekam jejak digital yang baik menjadi kunci terhidar dari efek negatifnya, seperti penipuan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual alias HKI.

Hal itu terungkap dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk komunitas pendidikan wilayah Bali-Nusa Tenggara di Lombok Tengah, Selasa (28/3/2023).

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Najamuddin Amy mengatakan, terdapat empat besar jumlah aduan konten negatif berdasarkan statistik keseluruhan milik Kemenkominfo. Masing-masing adalah pornografi 1,14 juta perjudian 540,4 ribu laporan, penipuan 16,4 ribu laporan, dan HKI 9,4 ribu laporan.

Menurutnya, untuk memiliki rekam jejak digital yang baik, warganet harus menjunjung tinggi etika digital dengan selalu bertindak etis di media digital maupun media sosial. ”Etika bermedia digital berarti bagaimana tata krama seseorang dalam menggunakan internet,” ujar Najamuddin yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, etika dalam bermedia sosial di antaranya meliputi tindakan hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi. Selain itu, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, tidak mengunggah konten yang belum jelas sumbernya, dan menggunakan etika dalam berinteraksi dengan siapa pun di media sosial.

”Terpenting, tidak membuat dan mengunggah konten berbau SARA, pornografi, dan kekerasan. Lalu, manfaatkan media sosial sebagai sarana untuk mengembangkan diri dan membangun relasi,” jelas Najamuddin di hadapan sejumlah siswa beberapa sekolah menangah atas wilayah Lombok Tengah, NTB.

Dalam diskusi virtual bertajuk ”Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”, Najamuddin juga mengaku prihatin dengan besarnya jumlah aduan konten negatif yang diterima Kominfo.

Selain bertindak etis di media sosial, lanjut Najamuddin, rekam jejak digital yang baik di internet juga bisa didapat dengan mematuhi larangan saat berada di ruang digital dan media sosial.

”Di antaranya, ghibah, fitnah dan namimah yang menyebabkan permusuhan, bullying dan ujaran kebencian berdasarkan SARA, serta menyebarkan informasi bohong (hoaks),” urai Najamuddin dalam webinar yang dipandu moderator Fitta Mamita itu.

Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program Literasi Digital. Tujuannya untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024.

Program bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman. Pada 2023, program ini menargetkan 5,5 juta warga masyarakat sebagai peserta.

Dari sudut pandang budaya digital, Kepala Balai Teknologi Informasi dan Data Pendidikan Dikbud NTB Agus Siswoaji Utomo menjelaskan, dunia telah mengalami perkembangan dan perubahan. Kemajuan itu salah satunya dipicu oleh penemuan internet yang mengubah tata cara dan peradaban manusia.

”Konsep teknologi dan internet telah membentuk individu bagaimana berinteraksi, berperilaku, cara, berpikir, dan berkomunikasi secara radikal. Partisipasi, kolaborasi, dan berkomunitas adalah kunci era teknologi digital,” jelas Agus.

Sementara dari sudut pandang keamanan digital, Kepala Cabang Dinas Dikbud Lombok Tengah Syarif Hidayatullah menegaskan pentingnya melindungi data pribadi (privasi) agar aman di dunia digital.

”Privasi adalah hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain,” tegasnya.

Urgensi mewujudkan masyarakat Indonesia yang makin cakap digital tak lepas dari survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center pada 2021.

Hasilnya, skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia sebesar 3.49 dari 5.00. Dengan skor tersebut, tingkat literasi digital Indonesia berada dalam kategori sedang.

Program Indonesia Makin Cakap Digital (IMCD) semakin diperlukan. Sebab, menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan We Are Social, ditemukan data bahwa pengguna internet dan media sosial di Indonesia pada 2021-2022 telah mencapai 220 juta orang.

”Padahal, pada 2019, jumlah itu tak lebih dari 175 juta orang,” jelas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button