Market

Hindari Badai PHK, Perusahaan di Jawa Barat Mulai Mengurangi Jam Kerja

Sabtu, 19 Nov 2022 – 08:35 WIB

Wagub Jabar

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum (berpeci dan berbaju oranye) bersilaturahmi dan diskusi dengan gabungan serikat pekerja terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Rumah Dinas Wagub, Jumat (18/11/2022).(Foto: Biro Adpim Jabar)

Akhir November 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Kabarnya UMP akan mengalami kenaikan 7-8 persen. Jumlah ini di bawah tuntutan kaum buruh yang meminta kenaikan upah 13 persen. Di sisi lain, sebagian dunia usaha di Jabar sudah mulai mengurangi jam kerja, untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat melesunya perimintaan pasar.

Untuk keperluan penetapan UMP, Jumat (18/11/2022), Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum bersilaturahmi dan berdiskusi dengan gabungan serikat pekerja se-Jawa Barat, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jabar, Bandung.

Dalam pertemuan itu, kaum buruh meminta kenaikan upah 13 persen, akan tetapi Wagub Jabar meminta kaum buruh juga memahami kondisi perusahaan dan eknomi dunia saat ini.

“Kita harus pahami, bahwa situasi perekonomian, khususnya di Jawa Barat tidak seperti yang kita harapkan. Sebagaimana kemarin kita berkunjung ke salah satu perusahaan tekstil dengan Pak Menteri (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy), beberapa perusahaan sudah membuat beberapa kebijakan,” ungkap Uu.

Kebijakan perusahaan di antaranya tidak selamanya karyawan bekerja seperti biasa enam atau tujuh hari, karena ada yang dikurangi menjadi tiga atau empat hari per minggunya. “Situasi ekonomi global yang berada di masa sulit sekarang berdampak pada negara kita, termasuk berdampak pada produk yang diekspor ke luar negeri,” tuturnya.

Dengan kendala tersebut, produksi yang diekspor ke luar negeri akan berkurang. Dengan produksi yang berkurang berarti kegiatan berkurang, maka aktivitas kerja karyawan pun berkurang. Hal ini dimaksudkan supaya tidak terjadi PHK.

“Saya selaku pemerintah ada di tengah-tengah. Di satu sisi saya juga memperjuangkan kesejahteraan buruh. Jangan sampai kehidupan buruh di Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan karena upah murah. Tetapi di satu sisi juga jangan sampai memberatkan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu membayar, yang ujung-ujungnya bisa kolaps. Maka kami membangun komunikasi seperti itu,” imbuhnya.

Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, jumlah pekerja yang terkena PHK di Jabar hingga 29 September 2022 sebanyak 43.567 oran dari 87 perusahaan. Rinciannya adalah di Kabupaten Sukabumi ada 26 perusahaan yang melakukan PHK kepada total 12.188 orang.

Lalu, Kabupaten Bogor ada 18 perusahaan yang melakukan PHK kepada 14.720 orang. Kabupaten Purwakarta sebanyak 29 perusahaan melakukan PHK 3.883 orang, Kabupaten Subang 12 perusahaan melakukan PHK 9.626 orang, di Kota Bogor satu perusahaan melakukan PHK sebanyak 150 orang, dan Kabupaten Bandung satu perusahaan melakukan PHK 3.000 orang.

Naik 7-8 Persen

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ada perubahan.

UMP dan UMK seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.

“Kalau dengan PP Nomor 36 untuk Jawa Barat akan ada empat kabupaten yang tidak naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang. Namun sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata Rachmat.

“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu jugas hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.

Menurut Rachmat, diperkirakan akan ada kenaikan antara 7-8 persen dari upah yang sekarang. Pembahasan lebih lanjut masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button