News

Heru Minta Walkot hingga Lurah Tidak Ambil Cuti Selama Musim Hujan

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta kepada jajarannya mulai dari Lurah hingga Wali Kota se-Ibu Kota tak mengambil cuti selama musim penghujan.

Arahan Heru pun kini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor e-0025/SE/2022 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Mungkin anda suka

Surat Edaran itu ditandatangani Kepala BKD DKI Maria Qibtya pada 20 Oktober 2022 dan berisikan empat poin arahan.

“Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan,” tulis poin pertama SE BKD DKI.

Surat Edaran Penundaan Cuti Pejabat DKI Jakarta

Kemudian, surat edaran itu menginstruksikan para wali kota Provinsi DKI Jakarta dan bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan arahan kepada jajaran di bawahnya mulai dari wakil wali kota/bupati hingga kepala unit kerja untuk menunda pelaksanaan cuti selama musim penghujan.

“Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023,” lanjut keterangan tertulis.

Namun, pelarangan cuti hingga Februari 2023 itu tidak menghapus hak cuti tahunan bagi para perangkat kepala daerah dan biro setda. Mereka bisa menggunakan jatah cuti itu di tahun berikutnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button