News

Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang Etik karena Majelis Etik Belum Dibentuk

Eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, hingga kini belum menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Polri menyatakan, sidang etik terhadap tangan kanan Irjen Ferdy Sambo harus tertunda lantaran susunan majelis etik belum terbentuk.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, selain anggota majelis belum terbentuk, saksi-saksi yang harus dihadirkan juga masih mengalami kendala. Nurul tidak membeberkan kendala seperti apa yang dialami Polri untuk menghadirkan saksi untuk Brigjen Hendra.

“(Sidang etik) Brigjen HK belum. Untuk tepatnya Brigjen Pol HK nanti kita sampaikan apabila nanti kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Senin (26/9/2022).

Nurul menyebut, hingga kini Polri belum menentukan dan menyetujui personalia kepanitiaan yang bakal memimpin sidang etik Hendra. “Karena didalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” jelasnya.

Belum diadilinya Hendra menyisakan pertanyaan karena terkesan Polri mendahului terperiksa dengan kategori sanksi sedang atau ringan. Selain Hendra, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto juga belum disidang secara etik.

“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan seperti sudah disampaikan pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Total sebanyak 35 anggota Polri terseret perkara etik. Sebanyak 15 orang di antaranya telah menjalani sidang etik. Dari 15 personel yang telah menjalani sidang etik, 14 orang di antaranya sudah diputus, sementara satu orang masih proses persidangan.

Hingga hari ini, masih terdapat 20 orang anggota Polri terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk menjalani sidang etik. Sedangkan saksi yang disebut-sebut sedang sakit yakni AKBP Arif Rahman Arifin yang juga merupakan tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan enam tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Empat orang diantaranya yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol. Agus Nur Patria telah menjalani sidang etik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button