News

Hendra Disebut Intimidasi Ismail Bolong, Pengacara Enggan Membantah

Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat tidak memberi bantahan atas pengakuan eks anggota Polri, Ismail Bolong yang menyebut diintimidasi kliennya selaku Karo Paminal Divpropam Polri untuk membuat pengakuan memberi uang panas hasil mengepul tambang batu bara kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Pernyataan intimidasi tersebut direkam dalam bentuk video yang beredar belum lama ini untuk mengklarifikasi testimoni Ismail yang video rekamannya telah lebih dulu viral.

Henry mengaku tidak bisa mengomentari klarifikasi Ismail Bolong. Alasannya, Hendra tidak pernah membeberkan hal itu. “Saya enggak tahu dan enggak pernah ngobrol soal itu dengan Hendra,” kata Henry, kepada Inilah.com, di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dalam video klarifikasinya Bolong mengaku diperiksa oleh anggota Paminal dan diintimidasi Hendra melalui sambungan telepon. Bolong mengaku diperiksa lebih dulu di Mapolda Kaltim dan menolak untuk membacakan testimoni pemberian uang kepada Komjen Agus.

Belakangan yang bersangkutan dibawa ke sebuah hotel dan dipaksa untuk membacakan testimoni dan direkam melalui ponsel. “Di Polda pukul 22.00-02.00 pagi, habis itu saya tidak bisa bicara tetapi tetap diintimidasi sama Brigjen Hendra. Paminal Mabes akhirnya memutuskan membawa ke salah satu hotel di Balikpapan. Baca testimoni ada kertas sudah ditulis tangan oleh Paminal Mabes dan direkam melalui HP, iPhone anggota Mabes Polri. Jadi saya dalam hal ini, saya klarifikasi, saya tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim. Apalagi pernah ketemu Kabareskrim,” tuturnya dalam video klarifikasi.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus dugaan dana tambang ke oknum petinggi Polri. Kendati Bolong mengklarifikasi namun dia meyakini pernyataannya dalam video pertama patut diselidiki.

“Pengakuan Ismail Bolong yang pertama menurut saya hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Mengapa tidak ditindaklanjuti dalam bentuk sidang etik atau proses pidananya?” kata dia.

Menurutnya, klarifikasi Ismail Bolong pada video yang tersebar baru-baru ini tidak bisa meluruskan apa yang sudah disampaikan di video awal. Justru malah membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan internal oleh Paminal DivProoam Polri yang dulu dijabat oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada Bulan Februari atau Maret 2022.

“Dan membenarkan pula praktik-praktik kotor di internal kepolisian karena tidak ada proses lanjutan terkait pelanggaran etik maupun pidana pada Ismail Bolong. Terbukti dari pengakuannya dia bisa pensiun dini Juli 2022 karena ada atensi dari Kabareskrim,” ujar Bambang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button