Monday, 01 July 2024

Hendak Tawuran, Polisi Ringkus 8 Anggota Geng Motor di Serang

Hendak Tawuran, Polisi Ringkus 8 Anggota Geng Motor di Serang


Polisi meringkus sebanyak delapan anggota geng motor di Jalan Sayabulu, Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten yang kedapatan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri mengatakan delapan anggota geng motor diamankan Rabu (29/5/2024) dini hari bermula dari informasi masyarakat. Karena adanya remaja anggota geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran.

“Dari hasil pemeriksaan, delapan orang tersebut masih tercatat sebagai pelajar SMP dan SMK di Kota Serang,” katanya.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dengan menyisir keberadaan anggota lainnya yang hendak tawuran. Salah satunya menyasar ke rumah salah seorang anggota geng motor di Lingkungan Dalung, Cipocok jaya.

“Hasil pengecekan yang bersangkutan tidak pulang ke rumah dan tidak ditemukan senjata tajam,” katanya.

Untuk memberikan efek jera, polisi telah memanggil orangtua anggota geng motor tersebut, beserta pihak sekolah agar kedelapan pelajar itu tidak mengulangi perbuatannya.

“Para pelajar tersebut diharuskan untuk meminta maaf kepada orang tuanya, dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya,” katanya.

Iwan juga meminta kepada para orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya apabila sudah pukul 21.00 WIB anak harus sudah di rumah, untuk menghindari kejadian serupa yang dapat merugikan diri sendiri.

“Dalam menyelesaikan fenomena kenakalan pelajar seperti tawuran, geng motor, dan balap liar ini, dibutuhkan peran serta orang tua dan guru. Karena ini bukan hanya peran dan tugas Polri saja,” katanya.

Selain itu di sekolah juga dilakukan pengawasan dan diberikan edukasi serta dilakukan penegasan kepada siswa yang melakukan kenakalan remaja agar diberi sanksi dikeluarkan dari sekolah.