Monday, 01 July 2024

Hasto tak Wajib Hadiri Panggilan Polda Metro, Pengacara: Ingin Beri Contoh Warga Negara yang Taat Hukum

Hasto tak Wajib Hadiri Panggilan Polda Metro, Pengacara: Ingin Beri Contoh Warga Negara yang Taat Hukum


Polisi telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan tindak pidana penghasutan atau menyebarkan informasi bohong di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Kuasa Hukum Hasto, Patra Zen mengatakan Hasto dicecar empat pertanyaan oleh empat orang penyidik dan pengambilan klarifikasi hari ini sejatinya tak wajib dihadiri oleh Hasto. Namun dengan alasan sebagai warga negara yang baik Hasto menghadiri undangan tersebut.

“Karena pak Hasto ingin memberikan contoh bahwa pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang mentaati hukum. Maka hadir sekarang,” ujar Patra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Patra membeberkan tuduhan yang dilayangkan kepada Sekjen PDIP tersebu yakni tiga pasal yang dilaporkan.

“Ada tiga pasal, yang pertama Pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda, kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu, pasal penyebar kebencian. Kedua, Pasal 28 dan Pasal 45 a tentang Undang-Undang ITE,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan ucapannya ketika diwawancara salah satu televisi swasta nasional. Seolah merasa tidak bersalah, Hasto menuding polisi bekerja berdasarkan orderan, bukan pertimbangan hukum.

Hasto meyakini, proses pemanggilan pihak kepolisian ini menyangkut dengan pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan salah satu media televisi. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkap tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu,” kata Hasto di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024) lalu.