News

Hasto Nilai Jatah Tambang untuk Ormas Tak Sesuai Konstitusi


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai pembagian jatah tambang oleh pemerintah melalui pemberian Izin Usah Pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak sesuai dengan aturan dalam konsituti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam aturan tersebut, negara seharusnya mengelola seluruh kekayaan alam yang ada di Indonesia.

“Bahkan ada cabang-cabang produksi yang penting, itu juga dikuasai oleh negara. Itu perintah konstitusi kita,” kata Hasto saat ditemui di Jakarta, dikutip Jumat (7/6/2024).

Hasto menekankan perintah kontitusi tersebut sewajibnya dijalankan oleh pemerintah saat ini dan tidak dilanggar. Caranya, pemerintah memperkuat aspek teknik, proses, dan manajerial untuk kemakmuran rakyat.

“Dan muara sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ucap Hasto menambahkan.

Di sisi lain, Hasto mengaku tidak menutup rasa hormat dan kagum terhadap berbagai ormas yang ada di Indonesia. Menurutnya, ormas memiliki akar sejarah yang cukup kuat sejak zaman perjuangan.

“Bung Karno mengatakan dengan Muhammadiyah ini, ini belajar tentang progres, tentang berkemajuan, Islam yang berkemajuan, dengan NU ya juga belajar tentang Islam yang menyatu dengan tradisi kebudayaan kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan memiliki persyaratan yang ketat. Selain itu, pemberian IUPK ini hanya kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu (5/6/2024).

Jokowi menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT). “Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya,” kata Jokowi.

Back to top button