Friday, 11 July 2025

Hasto Mohon Divonis Bebas Hakim, Usai Bacakan Pledoi Diduga Hasil AI

Hasto Mohon Divonis Bebas Hakim, Usai Bacakan Pledoi Diduga Hasil AI

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 15:44 WIB

Terdakwa korupsi sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Terdakwa korupsi sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terdakwa korupsi sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memohon ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketuai Rios Rahmanto agar mengabulkan nota pembelaan (pledoi) yang ia bacakan dalam sidang, Kamis (10/7/2025).

Dalam pledoinya, Hasto meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi terkait perintangan penyidikan dan pemberian suap.

“Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Hasto saat membacakan pledoi.

Tak hanya itu, Hasto juga meminta hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeluarkannya dari Rumah Tahanan KPK di Jakarta Selatan, serta memulihkan nama baik dan martabatnya.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Putusan ini dibacakan; Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula,” ucap Hasto.

Dalam pledoi itu, Hasto menyebut JPU KPK tak mampu membuktikan bahwa dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Ia pun meminta hakim menolak seluruh tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut sikap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan sebagai hal yang memberatkan. Namun, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Dijelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan sekadar pengakuan terdakwa. Turut juga ditegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk balas dendam, melainkan bagian dari proses penegakan hukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan, pada sidang sebelumnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia disebut memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 dan menyuruh stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat pemeriksaan di KPK pada Juni 2024.

Bikin Pledoi Pakai AI?

Ada yang menarik dalam sidang kali ini, bukan karena harapan divonis bebas, bawa-bawa nama Presiden Soekarno ataupun narasi kriminalisasi. Turut jadi sorotan soal dugaan Pledoi Hasto dibuat menggunakan kecerdasan buatan alias AI. Asal tahu saja, penggunaan AI dalam sebuah tulisan ilmiah–apalagi dokumen hukum–di Indonesia masih dianggap tabu, lantaran rentan disinformasi dan plagiarisme.

Sebelum sidang, Hasto sempat curhat soal tangannya yang pegal-pegal usai menulis pledoi setebal 108 halaman terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap yang menjerat Sekjen PDIP itu.

“Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri sampai pegal pegal dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran,” ujar Hasto saat ditemui sebelum sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Tetapi pernyataan berbeda diungkap oleh anak buahnya, politikus PDIP, Guntur Romli yang membanggakan pledoi Hasto adalah karya nota pembelaan pertama menggunakan teknologi kecerdasan buatan alias AI.

Guntur Romli sempat membeberkan bahwa menyusun pleidoi tersebut dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dari dalam rumah tahanan KPK.

“Ini akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, dan nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” ujar Guntur saat membacakan surat tulisan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Pengakuan Guntur ini juga sempat dianulasi oleh kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, yang sebut ada dua pledoi, yakni pembelaan pribadi Hasto dan pledoi tim kuasa hukum. 

Topik
Komentar

Rizki Aslendra