News

Hasnaeni Didorong Laporkan Ketua KPU ke Polisi Meski Mendekam di Penjara

Minggu, 25 Des 2022 – 13:36 WIB

Hasnaeni Arsip - inilah.com

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ didorong untuk melaporkan dugaan perbuatan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ke pihak kepolisian oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/12/2022). (Foto: Arsip)

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein harus melaporkan dugaan perbuatan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ke pihak kepolisian, meski Hasnaeni masih mendekam di jeruji tahanan.

Sebab, dugaan tindak pidana kesusilaan dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga korban perlu langsung melaporkannya ke polisi.

“Jadi Hasnaeni harus resmi melaporkan tindak pidana ini kepada penegak hukum kepolisian. Tidak jadi soal meski dia berada di dalam tahanan,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Minggu (25/12/2022).

Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan Hasnaeni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu ditinjau memenuhi unsur pidana atau tidak. Sebab, dugaan perbuatan Ketua KPU RI tak hanya akan dijerat pelanggaran etik, tetapi jeratan pidana.

Terlebih, proses pemidanaan bakal tetap bisa dijalankan sepanjang syarat kasus tersebut tidak melampaui masa jangka waktunya.

“Setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana, harus diselesaikan melalui jalur hukum pidana,  kapan pun selama belum daluarsa dan oleh siapapun pelakunya,” ujarnya.

Maka, ia juga mendorong agar penegak hukum mengusut kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI tatkala Hasnaeni melayangkan laporan secara resmi ke pihak kepolisian.

“Delik aduan, harus ada pengaduan dari korban. Maka kewajiban penegak hukum untuk mengusutnya,” jelasnya.

Diketahui, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik dan perbuatan asusila oleh sembilan partai politik (parpol) yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).

Terkait dugaan pelanggaran etik, sembilan parpol yaitu Perkasa, Masyumi, Pandai, Pemersatu Bangsa, Kedaulatan, Reformasi, Prima, Berkarya, dan Republik Satu sepakat atas dugaan Hasyim mendegradasi partai-partai tertentu, sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Lebih lanjut, Hasyim juga dilaporkan terkait dugaan melakukan perbuatan asusila kepada Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni. Berdasarkan klaim GMPG, partai yang dipimpin Hasnaeni lolos verifikasi administrasi setelah dugaan perbuatan asusila itu menyeruak.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hasnaeni Moein sebagai tersangka kasus korupsi atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020 dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Hasnaeni yang kerap dijuluki ‘Wanita Emas’ ini kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button