News

Hari ini, Polisi Periksa Ivan Gunawan Terkait Kasus Investasi DNA Pro

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perancang busana Ivan Gunawan Kamis hari ini, (14/4/2022). Ivan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.

“Pemeriksaan jam 10 pagi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Pihak Ivan Gunawan sudah mengkonfirmasi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Mencuat dugaan, pemeriksaan Ivan  terkait promosi aplikasi DNA Pro. Padahal, aplikasi DNA Pro belakangan terungkap tidak memiliki izin dan menggunakan skema piramida (ponzi).

Selain Ivan Gunawan, penyidik juga bakal meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang terduga  ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.

Polisi menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Rizky Billar pada Rabu (20/4/2022). Sedangkan DJ Una pada Kamis (21//4/2022) mendatang.

Kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, 4 orang tertangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Selanjutnya, Polisi menangkap dua tersangka lainnya, JG selaku pendiri Tim Octopus dan SR sebagai mitra pendiri Tim Octopus, Jumat (8/4/2022)

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button