News

Hari Ini Pengadilan Bacakan Vonis untuk Herry Wirawan

Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini akan membacakan vonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.

Rencananya pembacaan vonis ini akan langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.

“Pak Kajati juga rencananya akan hadir,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Menurut agendanya, sidang vonis Herry Wirawan akan Pengadilan Negeri Bandung gelar pada Selasa (15/2/2022). Sidang juga akan digelar secara terbuka.

Majelis hakim Yohanes Purnomo Surya akan membacakan vonis dalam persidangan nanti. Jalannya sidang secara terbuka dan akan dihadiri Herry Wirawan.

“Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan,” kata Dodi.

Herry Wirawan memperkosa 13 santriwatinya. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati
2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia
3. Hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta
4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School
5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button