Tuesday, 02 July 2024

Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG

Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus LNG


Majelis Hakim Tipikor akan membacakan putusan vonis kepada  Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini.

“Tanggal sidang Senin 24 Juni 2024, jam 10.00 sampai dengan selesai. Agenda sidang, putusan majelis hakim di ruang siang Kusuma Atmadja,” tulis akun resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut majelis hakim Tipikor agar memvonis Karen 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan badan. Selain pidana utama, Karen juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga menuntut majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS. Adapun Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Mantan Dirut PT Pertamina itu dianggap memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen didakwa karena memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.