Market

Harga Saham Bergerak Liar, Suryamas Dutamakmur Serba Tidak Tahu atas Pertanyaan BEI

PT Suryamas Dutamakmur Tbk yang berkode saham SMDM memberikan jawaban serba tidak mengetahui atas permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan.

Penjelasan tersebut disampaikan ke otoritas bursa pada Kamis (23/12/2021) dan diumumkan melalui website BEI, IDX.co.id.

Seperti diketahui, pada perdagangan Rabu (22/12/2021), saham SMDM mengalami volatilitas transaksi yang tinggi. Harga saham tersebut mengalami penguatan dari Rp193 per saham saat pembukaan ke Rp226 atau naik 17% saat penutupan dengan harga tertinggi di harga penutupan tersebut. Harga terendah berada di Rp191 per saham dan volume transaksi mencapai 15,65 juta.

Lalu, pada Kamis ini, saham SMDM ditutup melemah 14 poin (6,2%) ke posisi Rp212. Harga tertinggi di Rp240 dan terendah di Rp212 dengan harga rata-rata di Rp223. Jumlah lot yang ditransaksikan mencapai 194.378 lot senilai Rp4,3 miliar.

Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-09830/BEI.PP2/12-2021 tanggal null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, perseroan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004?

“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal,” kata Ferry Suhardjo, Kepala Divisi FAC PT Suryamas Dutamakmur Tbk dikutip INILAHCOM, Kamis (23/4/2021).

Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?

“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal,” tuturnya.

Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Pemegang Saham Tertentu?

“Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu,” ucap dia.

Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?

“Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,” papar Ferry.

Begitu juga dengan informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. “Perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting yang belum diungkapkan kepada publik,” imbuhnya.

Back to top button