News

Harap-harap Cemas Ferdy Sambo Jelang Vonis Hakim

Selasa, 31 Jan 2023 – 19:09 WIB

C2 - inilah.com

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo, saat menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel Selasa (31/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menuju akhir. Keterangan saksi dan terdakwa, fakta persidangan, bukti-bukti, tuntutan jaksa, pembelaan, replik, hingga duplik berkelindan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus vonis.

Terdakwa utama dalam kasus ini yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo pun harap-harap cemas menanti vonis alias putusan yang akan disampaikan majelis hakim pada persidangan Senin mendatang(13/2/2023).

Ferdy Sambo masih mengharapkan pleidoi atau nota pembelaan yang sudah dibacakannya dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dengan begitu, tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup dari jaksa tidak sejalan dengan keputusan hakim .

“Kami masih punya keyakinan, harapan, akan keadilan itu seperti yang disampaikan dalam pleidoi pak Ferdy Sambo. Walaupun hanya setitik dan dalam ruang yang cukup sesak, tapi harapan itu masih ada untuk terdakwa Ferdy Sambo,” kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

“Vonis (harapannya) tentu lebih ringanlah dari yang sudah disampaikan tuntutan jaksa,” kata Rasamala menambahkan.

Lebih lanjut, Rasamala masih berharap kliennya bisa terhindar dari pelanggaran pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Harapannya, hakim melihat berdasarkan fakta di persidangan, berdasarkan bukti dan memutus secara adil untuk semua, korban, masyarakat, dan terdakwa,” kata Rasamala menegaskan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir J.

Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat membacakan nota pembelaan, Sambo meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan. Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pleidoi Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat sehingga perlu ditolak oleh majelis hakim.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diketahui, perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret lima orang sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan dengan status terdakwa.

Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Surat dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo menyebut, pembunuhan berencana Brigadir J terjadi setelah Ferdy Sambo emosi menerima laporan sang istri, Putri Candrawathi. Sebab, Putri merasa dilecehkan di rumah singgah di Magelang. Adapun, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf disebut mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Namun, mereka tidak menghentikannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button