News

IPW Sebut Tim ‘Gerilya’ Berhasil Amankan Tuntutan Ferdy Sambo

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai tuntutan terhadap Ferdy Sambo menjadi bukti adanya intervensi dari pihak tertentu. Sebab kejanggalan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo Cs merupakan bukti keberhasilan para loyalis Sambo melakukan gerilya atau gerakan bawah tanah. Bahkan mereka sudah merpersiapkannya sejak lama.

“Jadi kalau sekarang ini ada muncul kembali isu itu sebetulnya itu bagian daripada satu proses yang panjang karena sudah mendekati putusan yaitu tuntutan maka gerakan tersebut ada upaya ini menurut saya berhasil karena tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak lazim atau janggal,” kata Sugeng saat dihubungi Inilah.com, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, jaksa tidak memasukkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutan, namun jaksa hanya menuntutnya dengan hukuman seumur hidup. Padahal jika tidak ada satu pun yang meringankan tuntutan, jaksa bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

“Menuntut Sambo hukuman seumur hidup dengan menyatakan tidak ada hal yang meringankan padahal fakta hal yang meringankan setidaknya ada tiga poin Sambo bersikap sopan, Sambo belum pernah dihukum dan Sambo mengakui perbuatannya ini hal yang tidak dapat dipungkiri,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejanggalan tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo Cs juga untuk memberikan jalan bagi majelis hakim agar menjatuhkan vonis lebih ringan.

“Mengapa tidak dicantumkan hal-hal yang meringankan karena Hakim sedang memberikan jalan, karena Jaksa sedang memberikan jalan bagi Hakim untuk dapat memutus lebih rendah daripada tuntutan seumur hidup yaitu dengan membuat fakta tentang adanya hal-hal yang meringankan apabila dimasukkan hal-hal yang meringankan maka hakim terbuka kewenangannya untuk memutuskan lebih rendah daripada tuntutan seumur hidup,” jelasnya.

Kemudian, Sugeng juga menilai bahwa adanya disparitas tuntutan hukuman yang diberikan jaksa kepada kelima terdakwa yang jauh menganga. Sehingga, ia menyebut disparitas tuntutan hukuman akan semakin mengikis hukuman bagi Ferdy Sambo.

“Menurut IPW ini adalah keberhasilan gerakan bawah tanah Sambo apalagi alasan Jaksa juga membuat satu putusan yang cukup problematik bagi Hakim,” imbuh dia.

“Kalau Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman seumur hidup sementara Ibu PC, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal hanya dituntut 8 tahun, ini satu tuntutan yang jarak sanksinya sangat jauh. Oleh karena itu dapat dilakukan supaya sanksinya tidak terlalu jauh Sambo bisa diputus di bawah tuntutan seumur hidup yaitu bisa 20 tahun dan ibu PC, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dituntut 8 tahun,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button