Sunday, 30 June 2024

Hanya Dipimpin ASN Biasa dan Bukan Dokter, Klinik DPRD Banten Langgar Permenkes

Hanya Dipimpin ASN Biasa dan Bukan Dokter, Klinik DPRD Banten Langgar Permenkes


Klinik DPRD Provinsi Banten diduga melanggar peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) karena pengelolaannya tidak dipegang langsung oleh seorang dokter. Padahal sebelum fasilitas medis ini juga tidak memiliki tenaga apoteker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandi mengatakan jika fasilitas medis itu dipimpin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penanggung jawab. Sedangkan tenaga medis dokternya berstatus lepas (bukan pegawai).

“Dokternya memang dokter lepas, mereka (kerja) shift-shiftan. Penanggung jawabnya itu Kabag Umum, klinik itu Kabag Umum, Pak Ismail,” kata Deden seperti dikutip, Jumat (28/6/2024).

Deden membantah informasi mengenai klinik tersebut tidak memiliki izin. Menurutnya, sejak 2021 fasilitas medis itu telah memiliki berkas perizinan berbarengan dengan gedung DPRD Banten itu sendiri, karena merupakan persyaratan dalam pendirian gedung vital daerah.

Meski begitu Deden mengaku tidak mengetahui terkait teknis dan operasional Klinik DPRD tersebut. Hal ini dia sampaikan saat ditanya soal tidak adanya apoteker, dan obat apa saja yang disediakan dengan pagu anggaran belanja lebih dari Rp6,8 juta setiap bulanya.

Pernyataan Deden bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014, yang mengatur tentang penanggung jawab klinik pratama wajib seorang tenaga medis berupa dokter.

Klinik DPRD Banten Belum Kantongi Izin

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menyebut Klinik DPRD Banten belum memiliki dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan teknis untuk membuat perizinan. Selain itu, juga tidak ada surat pengajuan permohonan untuk membuat berkas tersebut.

“Secara prinsip memang harus ada dokumen teknis berupa minimal di tingkat SPPL. Saya gak menerima surat apapun juga dari DPRD Banten. Dan jujur saya baru tahu ada fasilitas tersebut di sana,” tuturnya.

Sebelumnya, Klinik DPRD Banten diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dengan tidak menjalankan ketentuan sebagai mana mestinya. Diantaranya tidak memiliki tenaga apoteker serta jadwal praktik dokter yang tidak jelas hari dan jam kerjanya, sehingga pelayanan dilakukan oleh tenaga medis bidan.

Menurut Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Nurhayati, pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan terkait tenaga medis yang melaksanakan operasional di klinik DPRD Banten. Di antaranya juga termasuk pendirian fasilitas tersebut yang awalnya hanya berupa ruangan di dalam gedung dewan.

Dia menjelaskan bahwa setiap klinik dengan tingkat pratama wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Dalam hal ini mengingat fasilitas medis DPRD Banten berlokasi di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, tepatnya berada di area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) maka berkas itu harus terdaftar pada kantor tempat Nurhayati bertugas. Dan memiliki dokter sebagai penanggung jawab.

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Banten, Ismail, mengungkapkan klinik yang berada di bawah naungannya itu tidak memiliki apoteker.

“Ya ini kan bulan seperti klinik. Klinik apa ya saya sebut? Klinik. Izin saja belum ada. Bukan tidak ada ya, namun belum. Untuk apoteker tidak ada. Karena stok obat yang ada ya obat-obat pada umumnya. Dokter di sini ada dua. Tapi jarang ke sini,” kata Ismail.

Sebagai informasi, berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 pada pasal 9, prasarana ambulans khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Sementara disebutkan pada pasal 22, klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.  

Instalasi tersebut sebagaimana dimaksud melayani resep dari dokter klinik yang bersangkutan serta dapat melayani resep dari dokter praktik perorangan maupun klinik lain.