News

Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi Ditahan Bersama Sambo di Mako Brimob

Majelis hakim menolak permintaan Putri Candrawathi untuk ditahan bersama suaminya, Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penolakan ini dikemukakan ketua majelis hakim persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin malam (17/10/2022).

“Karena kewenangan penahanan ada di tangan majelis maka kami menanggapi. Kami tak bisa mengabulkan permohonan kalau alasannya sudah anak. (Sebab) kediaman terdakwa lebih dekat dengan Kejaksaan Agung dengan Mako Brimob,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa.

Tim pengacara Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan sejumlah surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk ditahan bersama Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kemudian, Putri juga meminta keluarganya mendapatkan akses untuk menjenguknya setiap hari.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, majelis hakim pada akhirnya mengabulkan terkait permohonan agar keluarga diizinkan untuk menjenguk Putri Candrawathi. Namun, tidak setiap hari, melainkan selama dua minggu sekali.

“Akan kami berikan dua minggu sekali. Akan mengikuti ketentuan Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” terang dia.

Diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button