News

Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

“Mengadili, menolak seluruh nota keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Wahyu menjelaskan, putusan menolak eksepsi dijatuhkan lantaran surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.  Selanjutnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama Ferdy Sambo,” ujar Wahyu.

“Diputuskan melalui rapat majelis hakim kami dibantu kepaniteraan pengganti dan dan demikian putusan sela, demikian Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi di persidangan yang akan datang,” kata dia menambahkan.

Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Ferdy Samno menilai dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi. Selain itu, surat dakwaan juga mengambil kesimpulan secara subjektif. Oleh karena itu, tak sesuai dengan prinsip perumusan dakwaan.

“Surat Dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil. Sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat dalam poin IV. Ketentuan Perumusan Dakwaan, sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” kata salah seorang Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Back to top button