News

Hakim Selingkuh Turut Jadi Target Penyadapan KY

Komisi Yudisial (KY) bakal mengusulkan kepada DPR agar memiliki kewenangan mandiri menyangkut penyadapan. Sebab, penyadapan dinilai menjadi salah satu instrumen mumpuni bagi KY dalam mengawasi perilaku hakim.

“Artinya, penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022 di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Dia menjelaskan, temuan yang terkategori pelanggaran itu apabila terdapat hakim diduga melakukan korupsi hingga selingkuh. Oleh karena itu, kata Joko melanjutkan, KY perlu mempunyai wewenang penuh atas penyadapan itu. Tujuannya agar lebih leluasa dengan tidak lagi bergantung kepada aparat penegak hukum lain.

KY sejauh ini masih kesulitan melakukan penyadapan. Padahal, lembaga ini telah diberikan wewenang melakukan hal itu melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang KY.  Kesulitan mencuat lantaran KY harus bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam melakukan penyadapan.

Dengan begitu, kata Joko mengungkapkan, KY harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan jika meminta penegak hukum lain untuk melakukan penyadapan.

“Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Joko menyayangkan.

Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, penyadapan bisa dilakukan hanya untuk kasus narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi. Sedangkan, penyadapan dalam UU tentang KY hanya merujuk pada kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sebagai informasi, Pasal 20 ayat (3) UU tentang KY yang mengatur perihal penyadapan menyebut, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan. Termasuk merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button