News

Hakim Ragukan Kesaksian Ferdy Sambo, Tanpa Bukti dan Tidak Masuk Akal

Rabu, 07 Des 2022 – 15:58 WIB

Antarafoto Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Dan Putri Chandrawathi 061222 Riv 7 2 - inilah.com

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo memasuki ruangan menjelang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga/nym)

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan keterangan Ferdy Sambo yang dihadirkan jaksa bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022), dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri dianggap memberi kesaksian yang selaras dengan rangkaian peristiwa yang disampaikan ketiga terdakwa tanpa didukung bukti-bukti.

“Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal, dengan bukti-bukti yang ada, enggak masuk di akal,” kata Hakim Wahyu, ketika memeriksa Ferdy Sambo, sebagai saksi.

Hakim Wahyu membeberkan, keterangan Ferdy Sambo yang janggal dan tak masuk akal berkaitan dengan informasi awal tentang kondisi kesehatan Putri Candrawathi, yang diklaim sakit ketika berada di Magelang hingga tiba di Jakarta sebelum Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 petang.

“Pertama tadi saya sampaikan, Istri saudara mengatakan ‘saya sakit’, nyatanya pada saat turun (dari rumah) dan melakukan swab, dia tidak. Di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit, itu (kejanggalan) yang pertama,” beber Wahyu.

Wahyu menilai, apabila Putri sakit, seharusnya langsung dibawa ke rumah sakit (RS). “Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ukuran saudara, cukup untuk punya uang pergi ke RS,” tambahnya.

Kemudian, Hakim Wahyu juga menyoroti siapa saja yang ikut swab test dan isolasi mandi dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Kedua, saudara mengatakan bahwa dia (Putri Candrawathi) mau isoman dan saudara tidak tahu-menahu. Isoman, siapa saja yang ikut begitu? Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan istri saudara. Di (mobil) belakangnya baru ada RR dan Yosua,” jelasnya.

“Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri saudara didampingi oleh saudara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi sangat lucu kalau saudara enggak tau siapa yang mau diajak. Itu kedua,” lanjut dia.

Lebih lanjut, kesaksian Ferdy Sambo kembali disoroti majelis hakim karena mengaku hanya mampir ke rumah dinas di Komplek Polri untuk pergi main bulu tangkis di lapangan milik eks Kapolri di wilayah Depok. “Ketiga, saudara mengatakan bahwa akan dilakukan nanti malam pertemuan dengan Yosua, setelah pulang dari bulu tangkis, saudara mengatakan tiba-tiba ke Duren Tiga mampir lewat. Ini suatu yang enggak mungkin,” tuturnya.

Hakim Wahyu juga menyinggung keterangan saksi-saksi yang merupakan anak buah Ferdy Sambo dalam sidang sebelumnya. Saksi Adzan Romer misalnya tidak menyebutkan Ferdy Sambo sengaja mampir ke rumah dinas Kadiv Propam Polri. “Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada,” ujarnya mempertegas.

Majelis meminta Ferdy Sambo tak perlu memposisikan sebagai terdakwa saat bersaksi sehingga keterangan yang dibeberkan di muka persidangan didasarkan pada kesaksian, bukan pengakuan. “Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button