News

Hakim Izinkan LPSK Kawal Bharada E Selama Sidang, Dilindungi dari Belakang

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengizinkan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal Bharada Richard Eliezer alias Bharada E selama persidangan. Majelis yang diketuai Wahyu Iman Santosa mengabulkan permintaan Bharada E agar tim dari LPSK tetap dalam jarak dekat mengawal tamtama yang menyandang status kolaborator keadilan (justice collaborator) perkara pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.

“Izin yang mulia, klien kami berstatus sebagai justice collaborator sehingga izin agar diperbolehkan didampingi LPSK,” kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa, mengizinkan tim dari LPSK berada dalam ruang sidang namun hanya didampingi dari belakang atau dari barisan kursi pengunjung. “Karena ini hanya pembacaan dakwaan, jadi boleh didampingi dari belakang,” ucap hakim dalam sidang yang digelar sekitar pukul 09.35 WIB.

Bharada E yang awalnya nampak tenang memasuki ruang sidang seketika nampak gugup. Sesekali dia terlihat menggosokkan kedua tangannya lalu mengepalkannya di balik berkas salinan surat dakwaan yang bakal dibacakan penuntut umum. Bharada E menyandang status kolaborator keadilan lantaran mengungkap peran Ferdy Sambo yang diketahui turut menembak Brigadir J hingga tewas.

Awalnya dia dijanjikan bakal diberi perlindungan oleh Ferdy Sambo, selaku Kadiv Propam Polri. Namun ketika menjalani pemeriksaan maraton oleh Timsus Polri, tamtama itu berbalik arah. Membeberkan peran Ferdy Sambo. Ronny Talapessy menyebut bakal ada kejutan dalam sidang ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button