News

Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Aparatur MA Ucapkan Ikrar Pakta Integritas

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) beserta hakim agung, dan hakim ad hoc mengucapkan ikrar penguatan pakta integitas sebagai upaya pencegahan agar kasus suap yang membelit Sudrajad Dimyati tak terulang. Pengucapan ikrar penguatan pakta integritas digelar di ruang sidang istimewa, MA, pada Senin (26/9/2022) petang.

“Tepat pukul 17.00 WIB, pimpinan MA dan para hakim agung serta hakim ad hoc pada MA, bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan pakta integritas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro.

Selain itu, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja dan sejumlah langkah, seperti memberhentikan sementara para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK. Pemberhentian tersebut dilakukan sampai adanya kepastian pada proses hukum sedang berjalan.

“Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN,” lanjut Andi.

Kemudian, Badan Pengawasan (Bawas) MA juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka. MA juga mengupayakan peningkatan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkungan unit kerja MA.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara keseluruhan menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Empat diantaranya merupakan aparatur MA yakni hakim agung Sudrajad Dimyati, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria serta Muhajir Habibie dan PNS MA Albasri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button