Tampilan Roy Suryo diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, (9/7/2025). Hadir sejumlah tokoh dari pihak pelapor maupun terlapor.
Dari kubu pelapor, hadir Pakar Telematika, Roy Suryo bersama Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah; Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; dan tokoh lainnya seperti Ahmad Khozinudin.
Roy Suryo menyebut, pihaknya telah menyiapkan hasil analisis teknis atas dokumen ijazah Jokowi, yang menurutnya tidak autentik.
Analisis itu, kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, menggunakan metode Error Level Analysis (ELA). Berguna untuk membuktikan dugaan rekayasa digital dalam dokumen tersebut.
“Jadi saya bersama Pak Rismon akan menjelaskan secara teknis. Ringkasnya, judulnya adalah analisis teknis Ijazah dan skripsi 99,9 persen palsu,” kata Roy kepada Roy.
Dia bilang, berdasarkan analisis ELA terhadap file ijazah Jokowi yang diperoleh dari sejumlah sumber, termasuk unggahan Politisi PSI, Dian Sandi, terdapat kejanggalan di bagian logo dan foto. “Kesimpulannya hasil uji ELA, error level analisis terhadap ijazah Jokowi menghasilkan error pada bagian logo dan foto,” ujar Roy.
Bahkan, Roy mengeklaim, hasil face comparison menyatakan bahwa pas foto pada ijazah Jokowi tidak cocok dengan foto Jokowi saat ini, melainkan lebih identik dengan figur lain bernama Dumatno Budi Utomo.
“Hasil face comparation justru menghasilkan pas foto di ijazah match dengan atau cocok dengan foto Dumatno Budi Utomo. Ijazah pembanding nomor 1115 milik Frono Jiwo, kemudian 1116 milik almarhum Hari Mulyono, 1117 atas nama Sri Murtiningsih, semuanya cocok semuanya identik. Tapi lucunya, ijazah milik Joko Widodo 1120 tidak identik. Jadi tidak identik dengan tiga ijazah di atas,” ucapnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti skripsi Jokowi yang dinilai janggal karena tidak adanya lembar pengujian yang lazimnya wajib ada dalam naskah skripsi.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Jokowi yang dipimpin Yakup Hasibuan, ikut hadir juga. Yakup menyatakan, pihaknya menghargai undangan dari Polri, meski sejak awal mereka menyampaikan keberatan atas digelarnya perkara khusus ini.
“Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini. Karena ini gelar perkara khusus pada tahap penyelidikan, tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” kata Yakup.
Namun, Yakup menegaskan bahwa Tim Hukum Jokowi tetap menghormati keputusan Mabes Polri. Setelah forum ini rampung, diharapkan, tidak ada lagi polemik serupa.