Market

Guyur Pasar dengan Migor Rp14 Ribu, Mendag Panggil Produsen Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan mengundang para pengusaha dan produsen minyak goreng pada Senin (27/6/2022). Langkah ini sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng curah Rp14 ribu per liter dengan merek Minyakita.

“Hari Senin saya akan undang pengusaha-pengusaha dan produsen minyak goreng. Bersamaan, nanti kita mulai hari Senin produsen minyak goreng boleh mengemas minyak curah itu menjadi kemasan sederhana,” kata Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan peninjauan harga komoditas bahan pokok di pasar Kosambi Kota Bandung, Kamis (23/6/2022).

Melalui upaya tersebut, Mendag berharap konsumen sudah mendapatkan produk migor kemasan tersebut di berbagai supermarket. “Sehingga, nanti masyarakat, ibu-bu, kalau dia belanja ke supermarket, ada minyak goreng yang harganya Rp14 ribu karena sudah ada ya dengan merek Minyakita yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Mereknya Minyakita, harga Rp14 ribu, kemasan sederhana bagus,” papar Mendag.

Mendag memastikan ketersediaan migor curah kemasan di pusat-pusat perbelanjaan itu secara bertahap. “Nanti, insya Allah secara bertahap ditemukan, didapatkan, atau dibeli di supermarket-supermarket. Bisa, karena sudah dikemas. Kalau curah, nggak bisa. Pecah nanti repot. Oleh karena itu kalau minyak curah nanti tempatnya tertentu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur penyediaan minyak goreng kemasan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan yang diundangkan pada 19 Januari itu salah satunya mengatur merek minyak goreng bersubsidi yang diedarkan ke masyarakat.

Beleid itu menyebutkan, penyedia minyak goreng kemasan satu harga dapat menggunakan merek Minyakita. Minyakita adalah merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tata cara penggunaan merek Minyakita dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan,” demikian bunyi Pasal 5 Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button