News

Gugatan Uji Materi Sistem Pemilu ke MK Kangkangi Kewenangan DPR

Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya merasa heran dengan adanya gugatan uji materi sistem pemilu yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya gugatan ini telah mengangkangi kewenangan DPR.

“Terkait masalah regulasi sebenarnya kan begini, kalau dikatakan ada yang menggugat (sistem pemilu ini) ke MK, kalau kami melihatnya bahwasanya sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy,” ujar Wahyu secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Sistem Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Pancasila’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).

Ia menegaskan, soal siapa yang berhak dalam menentukan sistem pemilu adalah DPR sebagai lembaga legislasi. Apa yang dilakukan para penggugat telah melanggar ketentuan Undang-Undangan Dasar (UUD) 1945.

“Maka itu adalah domainnya di DPR, bukan domainnya di tempat lain (MK). Jadi tidak ada kalau menurut kami (akan) bertentangan dengan pancasila, terkait UUD 1945 tidak ada,” lanjutnya.

Wahyu menjelaskan, dengan sistem proporsional terbuka, tingkat partisipasi pemilih semakin baik, sekaligus mencerminakan keinginan rakyat yang sesungguhnya dalam memilih wakilnya di parlemen.

“Itu karena rakyat ingin melihat calon yang mereka dukung. Kalau dikembalikan ke sistem tertutup, di mana kita hanya mencoblos logo partai, kesempatan bagi rakyat untuk mengenal lebih jauh calonnya itu jadi kurang bagus, tidak seperti apa yang telah terjadi selama ini,” terangnya.

Selain melanggar UUD 1945, sambung dia, gugatan ini juga mencederai semangat reformasi yang mengorbankan banyak darah dalam memperjuangkannya. “Kita sudah capek-capek nih, kemarin katanya reformasi, kok kita mau balik lagi ke sistem proporsional tertutup itu saya juga bingung sebenarnya,” tutup Wahyu.

Diketahui, saat ini MK sedang menguji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem tertutup. Sistem ini bila disetujui, memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button