News

Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Resmi Diajukan ke PN Jakarta Selatan

Senin, 27 Jun 2022 – 17:18 WIB

Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Resmi Diajukan ke PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Kumparan).

Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan dari Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, Senin (27/6/2022).

Gugatan dilayangkan gara-gara KPK tetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam dugaan korupsi IUP Tanah Bumbu pada 2011. Di mana, Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

“Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) hari ini,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno kepada Inilah.com, Selasa (27/6/2022).

Namun, Haruno mengaku belum ada pengaturan jadwal dan penunjukkan hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Mardani H Maming. “Belum saya lihat lagi jadwal sidangnya. Belum ditunjuk hakimnya,” jelasnya.

Diketahui, tim kuasa hukum Mardani Maming dikabarkan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja cepat menggarap dugaan korupsi IUP batu bara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sejak 16 Juni 2022, eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dicekal ke luar negeri, karena statusnya sudah tersangka.

Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang, yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming.

Dokumen yang berhasil diperoleh Inilah.com, Senin (20/6/2022), poin kedua menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji yang dilakukan oleh tersangka, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

Atas penetapan status tersangka tersebut, KPK meminta dilakukan pencekalan terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming bersama adiknya, Rois Sunandar Maming.

Menanggapi gugatan praperadilan Mardani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim penyidik KPK telah memenuhi prosedur hukum dalam proses penyidikan perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Ali kepada Inilah.com, Senin (27/6/2022).

“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” pungkasnya.[ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button