News

Gubernur NTB Terseret Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan SARA

Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan suku, agama, ras, dan antargolongan alias SARA melalui grup WhatsApp terhadap Mantan Wakil Bupati Lombok Barat HM Izzul Islam turut menyeret nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah.

“Namanya laporan HM Izzul Islam itu adalah terkait tentang ada postingan yang dilakukan oleh dua orang (IM dan RS) yang notabene adalah orangnya Pak Gubernur (Gubernur NTB). Gubernur juga harus bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut,” kata Sahril, Kuasa Hukum HM Izzul Islam saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Mungkin anda suka

Sebab, menurut Sahril, Gubernur NTB, selaku salah satu admin grup WhatsApp itu tidak melakukan langkah preventif untuk memberikan himbauan kepada para anggota grup.

“Sehingga, kemarin kita minta kepada penyidik (Ditreskrimsus Kepolisian Daerah NTB) untuk memeriksa para admin yang terdiri dari lima orang. Salah satunya adalah Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar jelas persoalannya,” tuturnya.

Sebab, sambung dia, perbuatan dari dua orang tersebut diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dan SARA. “Ini sesuai dengan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 sebagaimana tuntutan kami di dalamnya,” ungkap Sahril.

Pelapor mengajukan laporan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pengadu juga melaporkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Laporan itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, pada Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3), Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2).

Sahril pun menceritakan kliennya HM Izzul Islam yang juga mantan Plt Bupati Lombok Barat sebagai pelapor dicecar sebanyak 24 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Senin (3/4/2023). “Penyidik serius mendalami persoalan tersebut untuk mengusut tuntas perbuatan daripada para terlapor,” ucapnya.

Adapun bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana adalah tangkapan layar alias screenshot WhatsApp maupun percakapan lainnya. “Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi yang ada dalam grup tersebut sebagai alat bukti pendukung lainnya,” imbuh Sahril.

Sebelumnya, Sahril melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kapolda NTB pada Jumat (24/3/2023).

Yang menjadi terlapor ialah IM dan RS dengan tempat kejadian di grup WhatsApp tertanggal 19 Maret 2023. Demikian tertuang dalam surat tanda bukti laporan pengaduan dengan Nomor: TBLP/118/III/2023/Ditreskrimsus.

IM yang memposting link berita tahun 2011 di grup WhatsApp menjadi awal mula laporan tersebut. Melalui grup WhatsApp Sahabat Bang Zul Sumbawa, link tersebut berisikan dugaan Izzul Islam dipecat gara-gara ijazah palsu.

Postingan itupun sontak memantik reaksi anggota grup yang beranggotakan 448 orang. Salah satunya ialah terlapor RS yang membalas dengan kalimat ‘manusia paling bobrok, goblok dan keparat yang menggunakan ijazah palsu. Agamanya palsu, hidupnya palsu’.

Tulisan itulah yang kemudian dilaporkan dengan dugaan melanggar UU ITE. “Ini pencemaran nama baik dan SARA,” timpal Sahril tandas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button