Kendari

GMA Sultra Desak Kejati Sultra Agar Mengusut PT. ABP Atas Dugaan Penggelapan Dana Sewa Tanah Kas Desa Mapila Kabaena Utara

Kendari – Mahasiswa Universitas Haluoleo yang tergabung dalam Garda Muda Anoa (GMA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi demo di Gerbang Ranomeeto, Sultra, menuntut PT. Ade Bangun Propertindo (ABP) yang di duga melakukan pengelapan dana sewa Tanah Kas Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara (Kabut) Sultra sebesar Rp2.7 Miliyar.

Kordinator Lapangan (Korlap) GMA, Asdal Idrus Lataege, menjelaskan kronologi awal mula dugaan pengelapan dana tersebut saat PT. Bukit Makmur Resource (BMR) yang merupakan induk perusahaan yang bergerak dibidang pengelolaan Biji Nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra, dalam prosesnya ingin melakukan pembangunan Smelter di desa mapila, Kecamatan Kabaena Utara.

Pada tahun 2021 PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) sebagai perusahaan yang mengetahui perjanjian sewa Tanah antara PT. ABP dan Tim Kas Desa. Dan pembayaran sewa tanah kas desa mulai dilakukan oleh PT. SCM dengan mentrasfer dana ke PT. ABP sebesar Rp5.4 Miliyar, sebagai dana yang akan digunakan oleh PT. ABP untuk melakukan pembayaran Sewa Tanah Kas Desa di Mapila Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.

Pada tanggal 24 April 2021 PT. ABP melakukan pembayaran ke Tim Penggelola Tanah Kas Desa melalui transfer bank dengan jumlah Rp2.7 Miliyar. Berdasarkan hal tersebut ada Rp2.7 Miliyar dana yang tersisa, dana tersebut disimpan oleh PT. ABP.

“Yang jadi pertanyaan kami disini dikemenakan itu Rp3 M, itu yang jadi persoalan kami hari ini,”kata Asdal saat diwawancara, Rabu (13/7/2022).

Mahasiswa Fakultas Pertanian UHO itu juga mengatakan aksi tuntutan mereka tersebut dimulai sejak Pukul 09.00 Wita dan akan diarahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dengan membawa masa aksi sebanyak 30 orang.

“Ada beberapa teman-teman dari universitas Haluoleo, STAIN ada, karena gerakan yang kami bangun ini adalah merangkul seluruhnya, termaksud Mahasiswa dari berbagai tempat,”ujarnya.

Setidaknya ada 2 tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi tersebut, yakni :

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memeriksa Direktur PT. ABP atas dugaan pengelapan dana Tanah Kas Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara.

2. Mendesak Kejati Sultra untuk segera mengusut tuntas oknum yang terlibat penggelapan dana Kas Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button