News

Gerindra Sambut Baik Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyambut baik kebijakan pemerintah yang melarang ekspor baku minyak goreng atau minyak sawit mentah (crude palm oil /CPO) dan minyak goreng per Kamis, 28 April 2022 mendatang.

“Alhamdulillah akhirnya aspirasi Gerindra diwujudkan pemerintah, kami Fraksi Partai Gerindra menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi yang melarang ekspor CPO dan minyak goreng dalam memenuhi ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau di dalam negeri,” Kata Andre, Senin (25/4/2022).

Andre menjelaskan, isu dan wacana larangan ekspor CPO dan minyak goreng telah disuarakan Partai Gerindra sejak munculnya masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sejak Januari 2022.

Pada 28 Januari 2022 lalu, lanjut Andre, usulan Partai Gerindra mengenai Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) akhirnya disetujui pemerintah dengan menerbitkan Permendag No 6 tahun 2022 yang menetapkan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan.

“Lalu, 8 Maret 2022 karena keberadaan minyak goreng masih gaib dan harga minyak goreng kemasan di pasaran masih Rp 22 ribu per liter serta tidak mengikuti HET yang ditetapkan, maka kita meminta agar Kemendag menghentikan ekspor minyak goreng dan turunannya sebelum harga minyak goreng dalam negeri stabil,” tutur Andre.

Selain mendorong penghentian ekspor minyak goreng dan segala turunannya, pada 9 Maret 2022 lalu Gerindra juga mengusulkan agar pemerintah mencabut HGU bagi pengusaha sawit dan industri minyak goreng yang nakal. Tujuannya, agar minyak goreng bisa didapat dengan mudah dengan harga yang terjangkau, serta menghukum pengusaha nakal.

“Namun sayangnya, pemerintah justru mencabut Permendag no 6 tahun 2022 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Dalam beleid itu pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Sementara dalam peraturan pengganti, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter, dan minyak goreng kemasan mengikuti harga mekanisme pasar,” jelasnya.

Karena perubahan Permendag tersebut, Pemerintah telah kalah dengan Mafia minyak goreng. Dan pada tanggal 18 Maret 2022 ia meminta Kemendag untuk melarang ekspor bahan dasar minyak atau CPO sebagai langkah untuk menekan harga minyak goreng dalam negeri dan menstabilkan stok barang minyak goreng yang langka serta memberi sanksi kepada pengusaha CPO.

“Dan akhirnya, setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus suap ijin ekspor minyak goreng, Pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi langsung membuat kebijakan untuk melarang ekspor CPO dan minyak goreng yang selama ini kita perjuangkan,” pungkas Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button