News

Gerindra Bakal Pecat Anggota DPRD yang Aniaya Wanita di SPBU

Partai Gerindra bakal memecat M Syukri Zen, Anggota DPRD Palembang yang viral gegara menganiaya perempuan di sebuah SPBU.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut nasib Syukri bakal diputus dalam sidang Majelis Kehormatan Partai, Jumat (26/8/2022) hari ini.

“Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco, kami memastikan akan memecat saudara Syukri Zen sebagai Anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini, kata Habiburokhman dalam keterangannya.

“Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai. Perbuatan Sukri Zen telah nyata-nyata melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai,” sambungnya.

Gerindra, kata Habiburokhman, juga mendukung dan mendorong langkah kepolisian daerah dalam memproses salah satu kadernya tersebut.

“Saya juga minta Kapolda (Sumut) saua WA Pak Kapolda ‘pak itu tangkap segera pak ya tangkap,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan usai ditangkap Selasa (23/8/2022) malam, anggota DPRD kota Palembang Syukri Zen resmi ditahan polisi. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Palembang diketahui jika tersangka Syukri Zen telah memenuhi syarat penahanan atas kasusnya.

Syukri Zen dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Syukri Zen Sebelumnya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial T (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat (5/8/2022).

Syukri melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tak diberi jalan saat akan mengisi BBM di SPBU.

Korban T yang turun dari mobil dan hendak menanyakan maksud tersangka memotong antrean, justru langsung dibogem oleh Syukri beberapa kali.

Korban mengalami luka di kepala, bibir, dan jari tangan karena dipukul tersangka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button