News

Gembong Sekte Sesat Turkiye, Adnan Oktar, Divonis Penjara 8.658 Tahun

Pengadilan Istanbul, Turkiye,  menyatakan Adnan Oktar alias Harun Yahya, pemimpin sekte sesat yang menghebohkan tak hanya negara itu tapi juga seluruh dunia Islam, bersalah atas ratusan kejahatan.  Oktar divonis pengadilan dengan 8.658 tahun penjara.

Dalam sidang terakhir, Rabu 16 November, Oktar tidak datang sendirian. Sebanyak 14 terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman masing-masing 8.858 tahun penjara.

Namun vonis kali ini jauh lebih ringan dibanding hukuman yang dijatuhkan sebelumnya, yaitu 9.803 tahun dan enam bulan penjara, tapi masih merupakan vonis penjara terlama di dunia.

Vonis pertama terhadap Oktar dan kawan-kawan diumumkan Januari 2021. Oktar dan 14 rekannya sepakat banding. Pengadilan banding mengabulkan, dan sidang banding digelar.

Pengadilan membebaskan 68 terdakwa karena telah menjalani masa penahanan selama persindangan, dan faktor lainnya. Namun, jaksa mengajukan peninjauan kembali atas putusan bebas 61 terdakwa.

Jaksa juga memerintahkan 61 terdakwa ditahan lagi. Jadi, hanya tujuh yang benar-benar bebas dari semua tuduhan.

Sejauh ini aparat menangkap kembali 50 dari 61 yang menurut jaksa harus menjalani persidangan ulang. Padahal, pengadilan ulang telah berlangsung sejak awal 2022.

Oktar dan sekte yang dipimpinnya melibatkan banyak orang, yang membuat pengadilan tidak hanya mengadili puluhan tapi ratusan terdakwa. Dalam persidangan Rabu 16 November, hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap 215 terdakwa, termasuk 72 yang mendekam di tahanan.

Putusan ini menghancurkan harapan Oktar untuk bebas, seperti dinyatakan dalam sidang sebelumnya. Saat itu Oktar divonis 891 tahun penjara atas tuduhan menjalankan organisasi kriminal, pelecehan seksual, penolakan hak pendidikan, penyiksaan, penculikan, dan penyimpanan data pribadi secara ilegal.

Ia juga dijatuhi hukuman lain, yang besarnya bervariasi, sehingga total hukuman yang diterimanya 8.658 tahun. Alasan pengadilan, Oktar harus dihukum atas kejahatan yang dilakukan pengikutnya.

Oktar diseret ke pengadilan September 2021, dengan tuduhan menjalankan organisasi bersenjata, mengeksploitasi sentimen agama, dan lainnya. Ia juga dituduh melakukan pelecehan seksual sistemik terhadap anggota sekte dan mengumpulkan data pribadi nama-nama terkenal, dari politisi sampai jurnalis. [Anadolu Agency]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button