Kanal

Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal. Kegiatan ini dilakukan di beberapa wilayah, masing-maisng di Bali, Mataram, dan Jambi.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan bea CUkai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media social yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.

“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” terang Hatta, Jakarta, Rabu, (16/11/2022).

Hatta menambahkan bahwa sosialiasi gempur rokok ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah. Di Badung (26/10/2022), Kanwil Bea Cukai Bali NTB dan NTT menggelar sosialiasi dengan mengunjungi pedagang rokok dan masyarakat di beberapa lokasi pasar dan pertokoan. Sementara di Mataram (03/11/2022), Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi melalui kanal podcast Becema Ngeraos, dengan turut menghadirkan tokoh publik yaitu Fadly Padi sebagai narasumber.

“Sedangkan di Jambi, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga menggelar sosialisasi di dua wilayah berbeda, yaotu Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (03/11/2022) dan Kabupaten Batanghari pada Jumat (04/11/2022),” imbuhnya.

Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

“Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBH CHT,” tutup Hatta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button