Market

Geger Kasus Staycation, Menaker Ida Wajibkan Perusahaan Lakukan Ini

Kasus ‘bobo sama bos’ atau staycation demi perpanjangan kontrak kerja, berbuntut panjang. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. “Perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja,” mengutip Kepmenaker, Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Satgas yang dibentuk nantinya merupakan bagian dalam struktur organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki LKS Bipartit, maka satgas bisa ditetapkan melalui keputusan pimpinan perusahaan.

Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja akan melaksanakan tugas dengan berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diatur dalam syarat kerja di perusahaan berupa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Disebutkan juga, pihak-pihak yang dapat mengadukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah korban, keluarga korban, rekan kerja korban, serta pihak terkait lainnya.

Pengaduan bisa disampaikan kepada satgas yang dibentuk perusahaan; dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota/provinsi; serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jika terbukti bersalah, maka pengusaha dapat memberikan sanksi kepada yang diadukan berupa: pertama, surat peringatan tertulis; kedua, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; ketiga, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kemewahannya di perusahaan; keempat, pemberhentian sementara; kelima, pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terkuaknya kasus staycation pekerja untuk perpanjangan kotrak ini, berawal dari akun twitter @Miduk17, milik pegiat medsos, Jhon Sitorus.

Dalam twitter itu, Jhon mengaku mendapat informasi dari tiktok tentang adanya syarat ‘bobo bareng bos’ atau staycation bagi pekerja atau buruh perempuan yang ingin kontrak kerjanya diperpanjang.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” cuit Jhon.

Kontan saja, cuitan ini bikin heboh netizen. Tak lama kemudian, AD, seorang karyawati perusahaan kosmetik ‘K’ di Bekasi, Jawa Barat, melaporkan bosnya ke Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023).

Dia mengaku kerap diajak ‘jalan’ oleh atasannya, selevel manajer. Karena ajakannya tak pernah digubris AD, sang bos lantas mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerjanya.

“Yang dialami ya begitu setiap ketemu beliau, beliau selalu ngajak ‘ayo kapan jalan, kapan ketemu, kapan jalan berdua’, kata AD dalam keterangannya.

Back to top button