News

Gegara Keterangan Palsu, Susi Terancam Ikuti Jejak Majikan Jadi Tersangka

Kubu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta majelis hakim menjerat ART Susi dengan pasal kesaksian palsu.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut kesaksian Susi tidak konsisten terkait peristiwa kematian Brigadir J, termasuk soal keseharian majikannya.

“Tadi hakim sudah sampaikan bahwa keterangan ini bisa jadi keterangan palsu,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Untuk itu, Ronny meminta majelis hakim agar Susi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun.

Dia menegaskan tidak ada yang boleh ditutupi dalam persidangan untuk kepentingan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, keluarga korban, dan Bharada E.

“Kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami,” tandasnya.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Terkait dakwaan itu, Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button