Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Nikita Mirzani.
Berdasarkan pantauan, Nikita menghadiri sidang kali ini dengan penampilan yang lebih kasual. Ia mengenakan celana panjang hitam formal yang sederhana.
Dia mengenakan atasannya berupa kemeja berwarna biru tua dengan motif aksen putih kecil. Kemeja tersebut dikenakan Nikita dengan gaya yang kasual dan lengan panjang dilipat sebagian.
Selain itu, sama seperti sidang-sidang sebelumnya, Nikita juga membawa tas totebag berwarna hitam yang simpel. Tak hanya itu, di kedua lengannya juga tampak gelang emas yang memberi sentuhan mewah pada keseluruhan penampilannya.
Gelang emas itu menunjukkan sisi glamor Nikita, meskipun dalam suasana serius di persidangan.
Dari sisi rambut, Nikita membiarkan rambutnya terurai rapi yang memperlihatkan kesan anggun. Riasan wajahnya pun juga tampak natural.
Untuk diketahui, Majelis hakim hari ini akan memutuskan apakah nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Nikita Mirzani dapat diterima.
Jika eksepsi diterima, dakwaan jaksa bisa dibatalkan. Sebaliknya, jika ditolak, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sebagaimana diketahui, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari.
Reza diperas sebesar Rp4 Miliar agar Nikita Mirzani mau tutup mulut setelah mencemooh produk kecantikan besutan bos skincare tersebut. Alhasil Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar dan kredibilitasnya sebagai dokter hancur.
Atas perbuatan Nikita dan Mail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.