News

Gawat! Karena KUHP Eks Napi Korupsi Bisa Menjabat Lagi

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memang berlaku lex specialis atau bersifat khusus, namun tak cukup kuat menutup peluang bagi mantan narapidana (napi) kasus korupsi, untuk kembali maju dalam pemilu.

Sebab, pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur masa hukuman minimal koruptor menjadi dua tahun pidana penjara. Keberadaan pasal ini lah yang memperlebar peluang bagi eks napi korupsi.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini akan tetap konsisten pada UU Tipikor. Namun tetap saja tidak boleh menafikan potensi dipergunakannya pasal 603 KUHP dalam surat dakwaan.

“Dalam dokumen hukumnya nanti kan bisa ada dakwaannya, mungkin bertingkat dan seterusnya dan itu akhirnya bisa saja menjadi peluang si eks napi korupsi untuk nyaleg lagi misalnya, itu jadi peluang,” ucap Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Sabtu (10/12/2022).

Lebih jauh ia mengatakan, sebaiknya pasal ini disingkirkan saja, sebab bakal menimbulkan kebingungan di antara penegak hukum. Namun bila mustahil untuk disingkirkan, Bivitri menilai, pasal 603 KUHP perlu disimulasikan terlebih dulu. “Kita harus simulasikan dulu dan ini yang saya kira memang belum dilakukan, tapi yang jelas potensi itu ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat buka suara soal pengurangan hukuman minimal bagi koruptor. Ia mengaku tidak khawatir dengan keberadaan pasal 603 KUHP.

Alasannya, KPK memiliki mandat UU Nomor 19 tahun 2019 dan pasal 14 UU Nomor 31 tahun 1999 sehingga pasal 603 dalam KUHP tidak akan menghambat penegakan hukum oleh KPK. “Kita punya undang-undang tersendiri tentang tindak pidana korupsi dan itu kita punya kewenangan,” ucap Firli, Kamis (8/12/2022).

Seperti diketahui, DPR RI telah mengetok palu untuk mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang dihadiri secara langsung oleh 18 anggota DPR, Selasa (6/12/2022). Hingga kini gelombang penolakan atas KUHP yang baru, masih deras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Back to top button